Jember (beritajatim.com) – Sejumlah guru sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengeluhkan ketiadaan cuti libur saat musim libur siswa setelah ujian. Keluhan ini sempat disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dalam sidang paripurna kedua pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2024 di gedung DPRD Jember beberapa waktu lalu.
PKB menilai kebijakan penghapusan cuti libur ini berdampak terhadap manajemen kualitas tenaga pendidik. “Kehadiran kontinu di sekolah tidak selalu menjamin kualitas pengajaran yang optimal,” kata Mufid, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (15/11/2023).
Apa jawaban Bupati Hendy Siswanto terhadap keluhan ini? “Tugas guru bukan hanya pembelajaran di ruang kelas. Ada pemenuhan tugas lainnya sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,” katanya, ditulis Minggu (19/11/2023).
Menurut Hendy, cuti guru dan aparatur sipil negara dituangkan dalam beberapa peraturan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 315 menyebutkan PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi berhak mendapat cuti tahunan.
Aturan cuti tahunan ini dilengkapi dengan peraturan Badan Kepegawaian Nasional. Sementara itu aturan libur dan cuti bersama mengacu pada surat keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.
“Untuk memberikan motivasi dan semangat bagi guru atau tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ASN dan non ASN di Jember, telah dilaksanakan beberapa langkah untuk menambah dan memberikan kesejahteraan,” kata Hendy. [wir]






