Pasuruan (beritajatim.com) – Menjelang pendaftaran calon kepala daerah yang akan dilakukan pada akhir bulan Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Pasuruan melakukan sosialisasi kepada lapisan masyarakat. Dalam sosialisasi ini Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan M Rosidi mengatakan bahwa tahapan pencalonan ini sangatlah penting.
Rosidi menjelaskan bahwa ada beberapa hal unsur masyarakat yang tidak diperbolehkan sebelum melakukan pengunduran diri. Diantaranya yakni unsur TNI, Polri, dan juga ASN. Hal ini dikarenakan terdapat salah satu bacalon kepala daerah dari unsur kepala daerah.
“Sesuai dari peraturan bawaslu pasal 12 huruf F, itu tertulis bahwa secara tertulis yang bersangkutan harus melakukan pengunduran diri sejak dijadikan pasangan calon. Sehingga syarat itu harus dipenuhi agar calon tersebut bisa mendaftar sebagi kepala daerah,” kata Rosidi, Jumat (23/8/2024).
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Muhammad Drajad mengatakan bahwa saat ini dirinya masih belum berani memberikan komentar lebih. Mengingat adanya perubahan PKPU dan pihaknya akan menunggu keputusan dari KPU RI.
Namun, Drajat mengatakan bahwa jika beracuan pada PKPU sebelumnya, para aparatur negara tersebut hanya memerlukan persetujuan dari pimpinannya jika memang ingin mencalonkan diri. Para calon tersebut hanya perlu memenuhi syarat administrasi yang sudah ditetapkan.
“Sampai saat ini masih belum ada dari ASN maupun pegawai negri lainnya yang melakukan konsultasi terhadap pencalonan. Selama ini masih ada dua paslon yang sudah mulai konsultasi,” jelas Drajat.
Diketahui selama ini masih ada dua calon kepala daerah di Kabupaten Pasuruan yang namana kerap mencuat di permukaan. Kedua calon tersebut yakni Rusdi Sutejo yang diusung Partai Gerindra, dan KH A Mujib Imron yang diusung PKB. (ada/but)






