Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menggelar Safari Pendidikan di UPT SPF SDN Pakisan 5, Kecamatan Tlogosari, pada Kamis (12/12/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, Plh Sekretaris Daerah sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Haeriyah Yuliati, sejumlah kepala OPD, camat, serta para kepala sekolah dan guru dari jenjang PAUD hingga SMP.
Dalam acara tersebut, salah seorang guru mengajukan pertanyaan sekaligus permintaan agar guru diberikan libur bersamaan dengan libur semesteran yang diterima siswa.
Menanggapi hal ini, Haeriyah Yuliati menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan karena akan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Menurut Haeriyah, peraturan terkait hari kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), yang menetapkan bahwa jam kerja ASN dalam satu minggu harus mencapai 37 jam 30 menit.
“Kalau kita memberlakukan libur seperti siswa, maka akan bertentangan dengan regulasi yang ada,” ujar Haeriyah dikutip BeritaJatim.com.
Ia menambahkan bahwa di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jam kerja ASN dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, bahkan ada yang bekerja hingga pukul 19.00 WIB.
Hal ini telah dihitung untuk memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Haeriyah juga mengingatkan bahwa ASN, termasuk guru, memiliki jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari dalam setahun.
Namun, jika tidak memenuhi jam kerja yang telah ditentukan atau tidak masuk selama 10 hari berturut-turut, sanksi berat akan diberikan.
“Sanksinya bisa sampai pemberhentian secara hormat atas permintaan sendiri. Ini tentu tidak kita inginkan,” jelasnya.
Sebagai solusi, Haeriyah menyebut Pemkab Bondowoso telah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) di awal tahun 2024.
Dengan kebijakan ini, guru tetap dianggap bekerja meskipun dari rumah. “Bapak ibu sekalian bisa mengatur sendiri waktunya,” tutupnya.
Safari Pendidikan ini menjadi ajang untuk berdialog langsung antara pemerintah daerah dengan para pendidik, guna menyerap aspirasi sekaligus memberikan pemahaman terkait regulasi yang berlaku. (awi/ian)






