Jember (beritajatim.com) – Muhammad Noor Harisudin, guru besar ilmu ushul fiqh atau hukum Islam di Universitas Islam Negeri KH Haji Achmad Siddiq, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak penggunaan dana zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Tidak boleh, karena sasaran zakat dan makan bergizi gratis berbeda. Sasaran makan bergizi gratis adalah seluruh anak sekolah, termasuk santri di pesantren. Sementara zakat harus diberikan kepada delapan golongan,” kata Harisudin, Jumat (17/1/2025).
Delapan golongan ini disebut mustahik, yakni fakir, miskin, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), mualaf (orang yang baru memeluk Islam), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal), amil zakat (orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat).
“Kalau tidak diberikan kepada delapan golongan itu, zakatnya tidak sah. Tidak dihitung zakat. Kan kasihan. Orang berdonasi untuk zakat, tapi dialokasikan pada yang tidak berhak menerima zakat. Kalau tidak sah, berarti harus diulang lagi zakatnya,” kata Harisudin.
Harisudin menilai pemerintah harus dikritik dan diberi masukan agar tidak salah melangkah. “Mereka (amil zakat) sudah berhati-hati. Tidak boleh sembarangan,” katanya.
Harisudin meminta amil zakat untuk juga bersuara soal larangan menggunakan dana zakat untuk MBG. “Delapan golongan ini kan jatahnya 12,5 persen, harus kepada mereka yang berhak menerima,” katanya.
Sebelumnya usulan pemanfaatan dana zakat untuk MBG disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B. Najamuddin, 14 Januari 2025. Dia menilai, mayoritas penerima manfaat MBG di Indonesia saat ini adalah masyarakat ekonomi kelas menengah bawah yang membutuhkan bantuan pemerintah untuk memenuhi nutrisi mereka.
Harisudin mengatakan, dana yang memungkinkan digunakan untuk Program MBG adalah dana infak dan sedekah. “Kalau zakat ini rigid. Harus begini dan begitu. Kalau infak dan sedekah longgar. Boleh dikumpulkan, nanti dipakai untuk itu,” katanya.
“Tapi memang orang bersedekah (meniatkan sedekahnya) untuk membantu atau untuk kemaslahatan umum. Kalau dia bersedekah tapi untuk hal-hal tertentu, tidak boleh dipakai untuk MBG,” kata Harisudin.
Dengan kata lain, akad di awal penyerahan uang infak dan sedekah menjadi penting. “Jadi sedekah yang secara umum digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, boleh digunakan untuk membantu,” kata Harisudin. Apalagi secara umum dana yang dikumpulkan dari sedekah lebih banyak. [wir]






