Jember (beritajatim.com) – Gugatan Mashudi alias Agus MM, warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terhadap Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto kandas di pengadilan negeri setempat, Rabu (25/2/2026).
Dalam putusan selanya, majelis hakim yang diketuai Amran S. Herman menerima eksepsi kompetensi absolut dari Bupati Fawait dan Wabup Djoko. Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan membebankan biaya perkara kepada Agus MM sebagai penggugat.
Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum Bupati Fawait, tidak terkejut dengan putusan hakim tersebut. “Tidak ada yang istimewa, karena memang materi gugatannya banyak cacat, baik cacat formil maupun cacat material,” katanya,
Dalam gugatannya, Agus MM meminta majeliis hakim membatalkan surat perjanjian antara Fawait dan Djoko sebelum menjadi bupati dan wabup tertanggal 21 November 2024, dengan alasan melanggar undang-undang. Garis besar surat berisi enam poin kesepakatan itu adalah pengaturan dan pembagian kewenangan dalam mengelola pemerintahan setelah dilantik menjadi kepala dan wakil kepala daerah.
Djoko kemudian melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik terhadap Fawait dan Agus MM. Dia menyebut Fawait mengingkari perjanjian 21 November 2024 dan menuding Agus MM sengaja melakukan manipulasi dan upaya marjinalisasi politik secara sistematis melalui gugatan terhadapnya dan Fawait.
Menurut Thamrin, putusan majelis hakim PN Jember menegaskan bahwa gugatan tersebut seharusnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Kemudian gugatan baliknya itu sebetulnya menyangkut sengketa kewenangan yang menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menjadi kewenangan atasan Bupati atau Wakil Bupati, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri atau Gubernur untuk menyelesaikan,” katanya.
Gugaran balik Wabup Djoko dinilai Thamrin mencampuradukkan gugatan wanprestasi, gugatan administrasi pemerintahan atay administrasi negara, dan perbuatan melawan hukum. “Karena itu saya sudah sangat yakin sejak awal Pengadilan Negeri Jember akan menolak,” kata Thamrin.
Tanggapan Kuasa Hukum Wabup Jember
Dodik Puji Basuki, kuasa hukum Wabup Djoko, menilai, putusan ini bukan sekadar kemenangan prosedural. “Ini sebuah penegasan bahwa hukum memiliki mekanisme pertahanan terhadap segala bentuk politisasi jabatan,” katanya.
Dodik menyatakan, sejak awal gugatan Agus MM tersebut merupakan anomali dalam struktur hukum pemerintahan daerah. “Relasi antara Bupati dan Wakil Bupati adalah mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memiliki rel khusus di ranah administrasi negara, bukan perdata murni,” katanya.
Dengan putusan tersebut, menurut Dodik, hakim telah meluruskan bahwa urusan tata kelola negara tidak bisa diprivatisasi menjadi urusan personal di pengadilan negeri. “Ini adalah langkah penting bagi rehabilitasi marwah pemerintahan di Jember,” katanya.
Dodik berharap persidangan tersebut menjadi pelajaran berharga bagi demokrasi di Jember. “Jangan jadikan pengadilan sebagai panggung drama politik, karena pada akhirnya kebenaran yuridis akan selalu menemukan jalannya,” katanya.
Tanggapan Agus MM
Sementara itu Agus MM juga tidak terkejut dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Namun berbeda dengan Thamrin dan Dodik, dia memandang peutusan sela itu menegaskan bahwa majelis hakim tidak menolak gugatannya.
“Majelis hakim menyatakan tidak punya kewenangan memeriksa dan mengadili perkara aquo, oleh karena substansi posita perkara/gugatan tidak terabaikan sama sekali akan kebenarannya secara hukum,” kata Agus.
Agus berencana melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “InsyaAllah setelah puasa Ramadan,” katanya.
Rencana itu ditanggapi ringan oleh Thamrin. “Silakan saja. Itu hak penggugat atau hak semua warga negara. Kami menunggu kalau memang itu dilayangkan. Tinggal nanti dilihat materinya apakah sama atau berbeda atau bagaimana,” katanya. [wir]






