Gresik (beritajatim.com) – Pasca ditetapkannya Kabupaten Gresik sebagai zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK), pnitia kurban wajib menerapkan protokol kesehatan saat melakukan ibadah kurban.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Gresik Eko Anindito Putro menuturkan, ada beberapa langkah yang harus diperhatikan bagi warga yang hendak melakukan ibadah kurban. Salah satunya memastikan hewan hendak disembelih harus mendapatkan antemortem atau hasil pemeriksaan kesehatan hewan potong.
“Untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan. Apalagi wabah ini, sudah menyebar luas di wilayah Kabupaten Gresik. Setidaknya ada 4.000 ekor sapi sudah terinfeksi. Maka wajib ada surat kesehatan pada hewan, sebelum disembelih harus ada antemortem dan postmortem,” tuturnya, Jumat (8/7/2022).
Antemortem sendiri merupakan hasil pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih, yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang. Kemudian postmortem adalah pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang. “Pemeriksaan ini supaya mana nantinya yang bisa dikonsumsi, mana yang tidak bisa dikonsumsi,” ungkap Eko.
Ia menambahkan, khusus hewan yang kena wabah PMK masih bisa dikonsumsi. Dengan catatan direbus 70 derajat celcius berdurasi waktu 30 sampai 35 menit. Dirinya juga menghimbau agar masyarakat tidak kuatir berlebih, sebab hingga saat ini belum ada kasus penularan wabah PMK kepada manusia.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penyakit-pmk-gresik”]
“Kami terus melakukan sosialisasi tentang prosedur pemotongan dan pengolahan daging. Harapannya menjadi perhatian bagi masyarakat maupun panitia kurban,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik, KH Mansoer Shodiq menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan fatwa tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban kepada masyarakat. Fatwa tersebut memutuskan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Dasar fatwa tersebut berasal dari firman Allah SWT tentang ibadah kurban. Diperkuat dengan hadist, kaidah serta pertimbangan para ahli pakar kesehatan hewan tentang PMK. “Jika dalam kondisi gejala klinis kategori berat, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. Klinis berat yang dimaksud yakni lepuh pada kuku hingga terlepas,” tandasnya. [dny/suf]






