Surabaya (beritajatim.com) – Google buka suara terkait draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keberlanjutan Media, yang memuat ketentuan mengenai Publisher Right. Google mengklaim rancangan aturan tersebut tidak bisa dilaksanakan.
“Sebagaimana yang telah kami sampaikan kepada Pemerintah Indonesia, kami khawatir bahwa, jika disahkan tanpa perubahan, rancangan terbaru Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas yang tengah diusulkan saat ini tidak dapat dilaksanakan,” ujar VP Government Affairs and Public Policy Google APAC, Michaela Browning.
Menurut Browning, rancangan peraturan tersebut dapat membatasi keberagaman sumber berita, alih-alih membangun jurnalisme berkualitas. Sebab, memberikan kuasa kepada lembaha non-pemerintah menentukan konten apa yang boleh muncul online serta penerbit berita mana yang boleh mendapatkan penghasilan.
Sementara, Google mengusung misi informasi harus mudah diakses dan bermanfaat. Sehingga apabila peraturan tersebut disahkan, dapat langsung berpengaruh pada kemampuan Google dalam menyediakan sumber informasi yang relevan, kredibel, dan beragam untuk masyarakat Indonesia.
“Akibatnya, segala upaya yang telah dan ingin kami lakukan untuk mendukung industri berita di Indonesia selama ini dapat menjadi sia-sia,” ucap Browning.
BACA JUGA:
Google Jajaki Pemakaian Alat AI untuk Menulis Artikel Berita
“Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini,” terang dia melanjutkan.
Browning juga memaparkan, ada dua dampak yang bakal timbul jika rancangan Perpres Media Berkelanjutan itu disahkan. Dampak pertama, hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan Google menampilkan ragam pilihan informasi untuk masyarakat, serta merugikan ratusan penerbit berita kecil.
“Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet,” kata dia.
Dampak kedua, mengancam eksistensi media dan kreator berita selaku sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia. Padahal, tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat.
“Tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi,” kata Browning.
Browning juga menyoroti rencana pembentukan lembaga independen yang akan mengatur konten boleh tayang online. Menurut dia, keberadaan lembaga tersebut hanya akan memberikan keuntungan kepada sebagian kecil penerbit berita.
BACA JUGA:
Ini Pernyataan Google Soal Draf Perpres Media Berkelanjutan
“Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional saja dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform kami,” ucap Browning.
Lebih lanjut, Browning menyatakan tidak percaya rancangan Perpres tentang Media Berkelanjutan akan memberikan kerangka kerja ajek untuk industri berita di Indonesia.
“Walaupun merasa kecewa dengan arah rancangan Perpres yang diusulkan saat ini, kami masih berharap agar dapat mencapai solusi yang baik dan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait,” terang Browning. [beq]






