Mojokerto (beritajatim.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil Double L. Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Pacet, berhasil diamankan petugas pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Tersangka ditangkap saat kedapatan menyimpan ribuan pil yang diduga siap diedarkan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 4.000 butir pil Double L yang dikemas dalam empat botol plastik putih, masing-masing berisi 1.000 butir. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp1.650.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial G, warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku G saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran,” ungkapnya, Kamis (16/4/2026).
Pil Double L diketahui kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja, dan berpotensi memicu tindakan kriminal. Pihaknya menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras di lingkungan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana penjara serta denda. [tin/kun]






