Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakulan penggeledahan di rumah Wali Kota Madiun Periode 2019 – 2024 dan 2025 – 2030 Maidi (MD) dan Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi. Dalam penggeledah tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang dan bukti elektorinik.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara yang bermula dari penangkapan para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Madiun penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (22/1/2026).
Dia menjelaskan, pada Rabu (21/1/2026) penyidik melakukan penggeledahan di rumah Maidi dan Rochim. Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,” ujar Budi. Sayangnya dia belum merinci jumlah uang uang ikut diamankan. “Kami akan update terus perkembangan perkara ini,” lanjut Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maidi (MD) bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM) dan Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sd. 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Terhadap Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Sdr. MD bersama-sama dengan Sdr. TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. [hen/suf]






