Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemrov Jatim.
Setelah menggeledah kantor Gubernur dan Wakil Gubernur serta Gedung DPRD, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas pemerintah provinsi Jawa Timur.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada Kamis (22/12), Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Kota Surabaya, Jawa Timur. Empat lokasi tersebut adalah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim, Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim, dan Kantor Money Changer.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-dprd-jatim”]
Ali menjelaskan, telah ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat eletronik terkait dana hibah. Sedangkan di Money Changer ditemukan dan diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini.
“Analisa dan penyitaan masih segera akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus ini, diantaranya Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS). Dia diduga menerima ijon mencapai Rp 5 miliar sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.
KPK menyebut, dari jumlah tersebut, atas perintah Sahat, sebanyak Rp 1 miliar ditukar dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD disalah satu money changer oleh tersangka Rusdi yang merupakan Staf Ahli Sahat. (hen/ted)






