Jember (beritajatim.com) – Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi (Gapensi) menyerukan kewaspadaan terhadap makelar proyek yang bergentayangan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada awal tahun anggaran. Praktik makelar ini berpotensi pidana.
“Saya mengimbau teman-teman pelaku jasa konstruksi untuk lebih berhati-hati. Hampir di seluruh wilayah Indonesia ada pemilihan kepala daerah dan bertepatan dengan Ramadan. Biasanya dalam momentum ini, banyak oknum dinas yang mengaku bisa memfasilitasi pekerjaan atau proyek pengadaan langsung,” kata Wakil Ketua Gapensi Jember Martin Rachmanto, Rabu (13/3/2024).
Oknum pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) ini bergerak bersama makelar proyek, yang mengklaim kenal baik dengan kepala dinas-dinas teknis ‘basah’ atau memiliki alokasi anggaran proyek besar. “Teman-teman pengusaha jasa konstruksi jangan sampai tergiur hanya dengan ucapan atau janji komunikasi dengan kepala dinas A, B, C,” kata Martin.
Modusnya sederhana. “Misalkan di dinas A, ada 30 paket pekerjaan penunjukan langsung. Dari 30 paket itu, 10 paket sudah terplotting nama-nama rekanan yang akan ditunjuk. Sementara untuk proyek lelang, RAB (Rencana Anggaran Biaya) sudah dibocorkan, sehingga persaingan tender bebasnya tidak fair,” kata Martin.
“Rekanan yang tidak tahu RAB-nya, tentu mengikuti LDP (Lembar Data Pemilihan) di website (pengumuman lelang). LDP ini berisi aturan spesifikasi teknis. Sementara yang tahu RAB-nya, bisa tahu ‘kunciannya’,” kata Martin.
Gapensi tak ingin ada pelaku jasa konstruksi yang terjerumus masalah hukum gara-gara berhubungan dengan oknum birokrat dan makelar proyek. “Teman-teman akan jadi korban. Modal cukup besar, kemudian ditipu, belum bisa mengerjakan, modal malah habis untuk ‘membeli’ paket-paket pekerjaan yang tidak jelas. Padahal belum tentu juga dapat pekerjaan itu. Kemungkinan untuk dapat hanya 0,01 persen,” kata Martin.
Martin mengkritik pemerintah daerah yang cenderung membiarkan kondisi tersebut. “Kalau ini diteruskan, jatuhnya ke gratifikasi. Tidak bisa ini dilanjutkan. Tetaplah taat pada aturan main. Kondisi hari ini, dunia usaha belum sepenuhnya mapan pasca pandemi, termasuk jasa konstruksi,” katanya.
Menanggapi seruan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember Rahman Anda meminta semua pihak tetap berpegang pada aturan yang berlaku. “Kami mengikuti prosedur dan peraturan presiden mengenai pengadaan barang jasa,” katanya.
“Silakan penyedia sebesar-besarnya mengakses itu, kalau ada di sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), bisa ikut di dalamnya. Proses itu akan berjalan sesuai aturan berlaku. Tidak ada pengaturan lainnya kalau itu proses lelang,” kata Rahman.
Pemerintah Kabupaten Jember tetap akan menilai kinerja penyedia jasa berdasarkan aspek administrasi dan teknis. “Jika memenuhi kualifikasi persyaratan dan profesional, akan kami fasilitasi untuk jadi pelaksana kegiatan,” kata Rahman. [wir]






