Bojonegoro (beritajatim.com) – Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menuai perhatian DPRD Bojonegoro. Lembaga legislatif tersebut meminta pemerintah memperjelas mekanisme dan kesiapan koperasi sebelum kebijakan itu diterapkan.
Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar mengatakan, pihaknya terbuka terhadap inovasi kebijakan yang bertujuan memperkuat peran koperasi sekaligus mendorong perputaran ekonomi di tingkat desa. Namun, rencana tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Pada prinsipnya, kami tidak menolak jika ada inovasi kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat peran KDKMP. Namun, rencana pembayaran gaji ASN melalui koperasi ini perlu dijelaskan secara terperinci, terutama menyangkut mekanisme pelaksanaannya,” ujarnya. Senin (19/10/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai skema penerapan kebijakan tersebut. Salah satu hal yang perlu dijelaskan adalah apakah ASN nantinya diwajibkan melakukan transaksi melalui KDKMP atau hanya dianjurkan memanfaatkan layanan koperasi.
Menurutnya, persoalan tersebut penting diperjelas sejak awal agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi ASN maupun pengelola koperasi.
Selain mekanisme transaksi, DPRD juga menyoroti jaminan keamanan dan kelancaran penyaluran gaji. Sebab, gaji merupakan hak ASN yang harus dibayarkan tepat waktu sehingga tidak boleh terkendala persoalan teknis maupun kesiapan lembaga pelaksana.
“Jangan sampai kebijakan yang tujuannya mendorong perputaran ekonomi di tingkat desa justru menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Abdullah Umar juga meminta pemerintah memastikan kesiapan KDKMP, terutama dari sisi administrasi, sistem transaksi, hingga pertanggungjawaban keuangan. Menurutnya, seluruh aspek tersebut harus dipersiapkan secara memadai sebelum kebijakan diberlakukan.
Ia menegaskan, kejelasan dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan menjadi pertimbangan penting bagi DPRD dalam menyikapi rencana tersebut. Dengan demikian, tujuan memperkuat ekonomi desa dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak ASN.
Hingga kini, DPRD Bojonegoro masih menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai skema penyaluran gaji ASN melalui KDKMP. “Setelah mekanisme, dasar kebijakan, dan kesiapan pelaksanaannya jelas, tentu kami bisa melihat lebih jauh bagaimana kebijakan ini akan diterapkan,” pungkas Abdullah Umar. [fif/aje]






