Blitar (beritajatim.com) – Bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Blitar mendadak riuh. Sebanyak 87 calon kepala desa (cakades) dipastikan siap bertarung demi memperebutkan kursi kepemimpinan di desa masing-masing.
Namun, di balik jargon pengabdian kepada masyarakat, penghasilan tetap (Siltap) diduga menjadi salah satu daya tarik yang memicu tingginya animo pendaftar. Hal itu pula yang diduga menjadi pendorong sejumlah calon petahana untuk kembali maju pada Pilkades 2026.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran penghasilan tetap seorang kepala desa berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan. Angka ini belum termasuk tunjangan kesejahteraan serta pengelolaan aset desa yang nominalnya bisa berbeda-beda, bergantung pada kapasitas Alokasi Dana Desa (ADD) dan APBDes setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, tak menampik fenomena tersebut. Menurutnya, minat warga untuk bertarung dalam kontestasi tingkat desa kerap tidak terlepas dari jaminan finansial yang melekat pada jabatan kepala desa.
“Sebenarnya sulit memberikan estimasi gaji kades. Namun, saya berpikir gaji kades kisaran Rp 3-4 juta. Kades itu juga ada tunjangan kesejahteraan bagi kades. Perangkat desa juga ada. Tunjangan itu diambil dari pagu anggaran (PA) desa,” ungkap Tantowi.
Tantowi menjelaskan, secara teknis, penghitungan dasar Siltap kepala desa berada di angka 120 persen dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Besaran itu bukan batasan mutlak, melainkan standar minimal yang masih bisa bertambah seiring membaiknya kondisi fiskal keuangan desa.
“Walaupun ada ketentuan baku, nanti mungkin juga bisa sama atau berbeda setiap gaji kepala desa. Kalau distandarkan, harapan saya tuh sebenarnya sama. Ini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia juga meluruskan anggapan masyarakat yang menilai besaran gaji kepala desa dipengaruhi oleh luas wilayah atau jumlah penduduk. Faktor utama penetapan penghasilan bergantung pada formula ADD dan besaran tunjangan yang disepakati dalam APBDes.
Di tengah persaingan 87 cakades, DPMD Kabupaten Blitar saat ini masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan tengah menggodok rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru terkait pengelolaan keuangan desa.
Aturan baru tersebut diharapkan membawa kepastian berupa standardisasi besaran Siltap bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia agar memiliki parameter yang jelas dan berkeadilan.
“Kalau distandarkan, harapan saya sebenarnya nominalnya bisa diseragamkan. Tapi ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Keputusannya nanti tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan desa,” pungkas Tantowi.
Perebutan kursi kepala desa kali ini diprediksi berlangsung ketat. Publik kini menanti apakah 87 cakades yang berlaga benar-benar membawa misi pembangunan desa atau juga mempertimbangkan jaminan penghasilan tetap yang dinilai menarik. (owi/kun)






