Blitar (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial NHH (37) pada Kamis (9/10/2025). WNA Malaysia itu selama ini tinggal di Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, ini dipulangkan paksa setelah nekat menyerahkan diri usai izin tinggalnya habis selama 55 hari.
Proses hukum terhadap NHH dimulai secara tak terduga ketika ia secara sukarela datang dan menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Blitar pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, diketahui NHH telah masuk ke Indonesia melalui Surabaya pada 16 Juli 2025 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang masa berlakunya habis pada 14 Agustus 2025.
“Yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, keputusan untuk mendeportasi pun ditetapkan,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, Jumat (10/10/2025).
Selain telah overstay selama 55 hari, NHH juga tidak mampu membayar biaya beban keimigrasian yang seharusnya menjadi kewajibannya sesuai aturan. Meskipun bersikap kooperatif selama pemeriksaan, pelanggaran yang telah dilakukan membuat Imigrasi Blitar memutuskan untuk mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Proses pemulangan NHH dilakukan dengan pengawalan dari Bandara Internasional Juanda hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia kemudian diterbangkan ke negara asalnya, Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan penerbangan Batik Air pada pukul 12.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti komitmen negara dalam menegakkan hukum keimigrasian. Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh warga negara asing untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami himbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi dan memperpanjang izin tinggalnya tepat waktu, serta memenuhi semua kewajiban administrasinya. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” tegas Aditya. [owi/aje]






