Imigrasi Kediri deportasi WNA asal Turki karena overstay di Jombang. BY tinggal melebihi izin tinggal 61 hari setelah menikah dengan warga Indonesia.
KUMPULAN BERITA Deportasi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial NHH (37) pada Kamis (9/10/2025).
Dua PMI ilegal asal Bangkalan dipulangkan usai dideportasi Malaysia. Pemerintah ingatkan risiko jalur non-prosedural bagi pekerja migran.
Aksi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial SA yang viral karena menggalang donasi ilegal di Blitar berakhir.
Imigrasi Kediri serahkan WN Filipina pelanggar hukum keimigrasian ke Rudenim Surabaya untuk proses deportasi usai vonis pengadilan.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi WNA asal Pakistan berinisial JHR. Pasalnya, yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian.
Seorang wanita terpaksa dideportasi ke Singapura oleh Kantor Imigrasi Kelas 2 non TPI Blitar. Penyebabnya, remaja berinisial IJ itu berkewarganegaraan ganda.
Kantor Imigrasi Tanjung Perak akhirnya mendeportasi HBR, warga negara (WN) Malaysia yang sempat viral karena ulahnya yang meresahkan warga Lamongan.
HBR, seorang Warga Negara (WN) Malaysia dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Sabtu (8/7/2023).
Kantor Imigrasi Kelas II Blitar mendeportasi MB (66), warga negara Singapura yang sebelumnya dosen di salah satu universitas di Tulungagung.









