Jombang (beritajatim.com) – Seorang gadis 15 tahun asal Kabupaten Jombang menjadi korban tindak pidana Kekerasan seksual. Ia diperkosa bergiliran oleh tiga pelaku yakni, KA (52), MIR (21), dan KA ( 19 ). Mereka merupakan warga Kecamatan Tembelang, Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, menjelakan bahwa pemerkosaan yang dilakukan ketiga pelaku terjadi pada Selasa, 8 April 2025 sekira pukul 04.00 wib. Korban awalnya dicekoki miras oleh tiga pelaku. Korban kemudian dibujuk salah satu pelaku untuk ikut bersamanya tanpa tahu tujuannya kemana.
Ternyata korban diajak salah satu pelaku menuju gubuk di area persawahan di sebuah desa Kecamatan Tembelang. Di tempat itulah korban digilir oleh para pelaku. Awalnya satu pelaku yang melakukan aksi itu. Namun beberapa waktu kemudian ada pelaku lain yang datang, juga memperkosa korban.
“Kasus ini terungkap setelah korban tak kunjung pulang ke rumah yang membuat ayahnya panik dan sempat mencari keberadaan sang anak. Pada saat itulah, pelaku KA ini sempat menelepon ayah korban dan menyampaikan jika anaknya berada di rumahnya,” jelas AKP Margono, Sabtu (26/4/2025).
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku ini mengaku kepada ayah korban bahwa bocah berumur 15 tahun itu berada di rumahnya untuk membantu menjaga anak KA. Kemudian, ayah korban berupaya menjemput korban untuk diajak pulang.
Kecurigaan sang ayah muncul ketika melihat leher sang anak penuh dengan lebam merah. Saat itulah korban dicerca terkait peristiwa yang dialaminya. Pada 10 April 2025, kasus tersebut dilaporkan ke Polisi.
“Korban sempat tidak mengaku karena takut atas ancaman pelaku. Namun setelah didesak sang ayah akhirnya ia mengaku telah diperkosa teman-temanya tersebut,” jelasnya.
Korban dengan pelaku awalnya memang saling mengenal. Sebab pelaku KA sering meminta tolong kepada korban untuk menjaga angkringan milik pelaku saat situasi angkringan ramai pengunjung.
Kini ketiga pelaku telah diamankan polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku KA dan kawan-kawan, dijerat dengan Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI NO. 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. [suf]






