Surabaya (beritajatim.com) – Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Dr Anang Kistyanto angkat bicara terkait fenomena pinjaman online alias pinjol.
Menurut Anang, meledaknya fenomena pinjol ini sudah diprediksi sebelumnya. Kata dia, jasa pinjol ini menawarkan sejumlah kemudahan dan kecepatan. Ini cenderung menjebak masyarakat awam atau mahasiswa yang tidak memiliki literasi finansial. “Mahasiswa atau masyarakat yang kurang literasi keuangannya memang gampang terjebak,” ujar Anang, Sabtu (19/11/2022).
Di sisi lain, lanjut Anang, para korban mungkin memiliki literasi finansial yang cukup, hanya saja karena faktor sosial dan ekonomi yang menuntut mereka membutuhkan dana cepat bisa saja terjebak. “Karena butuh kali ya, akhirnya ya sudahlah pinjol aja,” kata pria asal Tuban tersebut.
Anang juga membeberkan dampak pinjol. Ia menilai jika pinjol meresahkan masyarakat, bahkan sudah mengarah pada penipuan. Selain sistem bunganya yang tinggi, cara penagihannya pun cenderung tidak etis alias dengan cara-cara mengintimidasi dan paksaan. “Ini bisa berbahaya secara psikis dan berdampak pada aspek akademik mahasiswa,” bebernya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”unesa”]
Ia pun memberikan pesan kepada para mahasiswa agar tak sampai menjadi korban pinjol. Dirinya menyebut, bahwa kampus tentunya juga harus memberikan edukasi tentang literasi keuangan yang baik dan benar kepada mahasiswa, utamanya mahasiswa baru.
Selain itu, juga membuka alternatif pinjaman melalui koperasi mahasiswa (kopma). Sehingga ketika mahasiswa terhimpit kebutuhan mendesak, bisa melakukan pinjaman ke kopma.
“Jangan mudah terjebak meski terdesak. Bunganya mungkin rendah, tetapi akumulasinya setiap hari bisa membengkak dan menjadi beban. Karena itu, kalau ada kebutuhan, mahasiswa harus membicarakannya dulu dengan orang tua, apa dan berapa kebutuhannya. Kemudian bisa konsultasi kepada dosen wali atau dosen pembimbing akademik (DPA) agar bisa menemukan cara lain selain pinjol, jika memang benar-benar butuh dana,” paparnya.
Lebih lanjut, pemerintah atau Otoritas Jasa keuangan (OJK) juga perlu bertindak tegas. Pemerintah harus mengeluarkan regulasi perlindungan konsumen. Termasuk menindak tegas pelaku atau jasa pinjol abal-abal, ilegal atau yang legal tetapi nakal.
“Mereka (jasa pinjol) ini harus ditindak tegas. Kalau terbukti melanggar aturan, izinnya bisa dicabut atau ditutup usahanya. Bahkan pimpinannya di-blacklist untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya,” tandasnya. Sebagai informasi, fenomena pinjol belakangan ini menjadi sorotan setelah menjerat ratusan mahasiswa IPB. (ipl/kun)






