Surabaya (beritajatim.com) – Fakta mengejutkan kembali terkuak dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan nonformal yang menjerat Bayu Putra Subandi (BPS), Ketua PKBM Salafiyah, Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya pada Rabu (23/4/2025) mengungkap praktik pungutan liar yang diduga melibatkan Forum Komunikasi (FK) PKBM Kabupaten Pasuruan.
Sebanyak 13 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesaksian bahwa setiap PKBM di Kabupaten Pasuruan diwajibkan menyetorkan uang kepada FK PKBM setelah menerima pencairan dana bantuan operasional dari pemerintah. Setoran ini mereka sebut sebagai “upeti”, dengan nominal bervariasi antara 5 hingga 10 persen dari total bantuan yang diterima.
Para saksi, yang merupakan Ketua atau pengurus aktif PKBM, mengaku tidak mengetahui pasti dasar aturan setoran tersebut. Namun, mereka mengungkapkan bahwa uang diserahkan langsung kepada tiga pengurus inti FK PKBM, yakni Bayu Putra Subandi sebagai Bendahara, Adi Purwanto sebagai Ketua, dan M Najib sebagai Sekretaris.
“Jika ada alirannya, kami akan dalami lagi ke mana saja. Jika tidak, ini menjadi bukti bahwa terdakwa BPS juga ikut menyalahgunakan uang setoran untuk FK PKBM,” tegas JPU Reza Edi Putra saat menanggapi kesaksian yang terungkap di persidangan.
Lebih memprihatinkan, dana yang disetorkan berasal dari anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan belajar dan operasional PKBM bagi peserta didik. Tidak hanya menyalahi aturan, praktik ini juga menutup akses dana maksimal bagi pelaksanaan kegiatan belajar masyarakat.
Para saksi juga mengungkap bahwa tidak pernah ada transparansi dari pengurus FK PKBM terkait penggunaan uang yang mereka setor. Klaim bahwa uang digunakan untuk kegiatan forum tidak pernah dibuktikan secara konkret. Hingga saat ini, total dana yang terkumpul dari praktik setoran tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar, dan angka ini tidak dibantah oleh terdakwa BPS di hadapan majelis hakim. [ada/beq]






