Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kini tengah melengkapi berkas empat tersangka kasus korupsi Dam Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar. Keempat tersangka tersebut akan segera disidang.
Plt. Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso mengatakan, saat ini penyidii tengah melakukan kelengkapan berkas agar berkas kasus keempat tersangka bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Pemberkasan ini merupakan tahap akhir sebelum ke 4 tersangka korupsi itu disidangkan.
“Ini lagi kita lakukan kelengkapan administrasi agar segera mungkin dapat kita lakukan pelimpahan ke pengadilan,” ucap Plt. Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Sabtu (24/5/2025).
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar tersebut. Keempat tersangka itu diantaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak yakni MB, Direktur CV pelaksana proyek dan MI, tenaga administrasi.
Selain itu ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang juga ikut jadi tersangka. Keduanya adalah Sekretaris DInas PUPR yakni HS dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu BS.
Meski telah menetapkan 4 orang tersangka, kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak ini pun masih terus bergulir dan diselidiki oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Kita masih melihat kemungkinan-kemungkinan adanya alat bukti untuk pemenuhan adanya tersangka baru, kalau ada indikasi tersebut pasti kami informasikan,” tandasnya. [owi/beq]






