Lamongan (beritajatim.com) – Empat pemilik warung jual miras di Kabupaten Lamongan digaruk Satpol PP. Ini lantaran mereka keras kepala jual miras padahal sudah secara jelas dilarang.
Adapun empat penjual miras itu adalah Urip Santoso di Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan, Agus Hariyadi di simpang Deket-Tambakboyo, Kecamatan Tikung, lalu Aris Setiawan dan warung milik Edi Purwanto di Jalan Papandayan belakang Pasar Sidoharjo.
“Razia ini sebagai bentuk aktualisasi Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31 (2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Lamongan, Sutrisno, Kamis (15/6/2023).
Dijelaskan pula oleh Sutrisno, razia ini juga dimaksudkan sebagai cipta kondisi wilayah demi meretas dan memberantas peredaran miras yang kerap menjadi pemicu penyakit masyarakat.
Sutrisno merinci, dari warkop yang ada di Pangkatrejo dan di simpang Deket-Tambakboyo, petugas Satpol PP berhasil mengamankan miras berupa puluhan liter arak dan tuak dalam kemasan botol serta bir. Sedangkan dari warung milik Ari Setiawan dan warung Edi Purwanto, petugas mengamankan 72 botol bir dan 10 botol arak.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Santri, Polres Lamongan Periksa 2 Ustaz
Puluhan arak dan tuak yang menjadi barang bukti itu, beber Sutrisno, merupakan hasil olahan rumahan yang dipastikan peredarannya tidak mengantongi izin.
“Operasi miras ini merupakan lanjutan setelah Idulfitri 1444 H beberapa waktu lalu seiring dengan banyaknya laporan dari masyarakat terkait masih maraknya peredaran miras di sejumlah warung kopi,” paparnya.
Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan, Satpol PP akan terus melakukan razia dan bakal menindak tegas bagi warung yang tetap keras kepala menyediakan miras. Semua barang bukti yang ada, sebut Sutrisno, disita dan diangkut ke Kantor Satpol PP Lamongan.
Baca Juga:
Lamongan Lakukan Normalisasi Saluran Pompa Banjir
“Razia miras ini akan intens kami lakukan dengan hari dan jam razia yang acak untuk menghindari jangan sampai razia ini tercium oleh pengedar,” ungkapnya.
Tak cukup itu, sambung Sutrisno, petugas Satpol PP juga mencatat dan mendata para pemilik warung. Mereka dipanggil ke kantor Satpol PP Lamongan untuk dimintai keterangan lebih mendalam.
“Mereka yang terjaring hari ini diminta datang ke Kantor Satpol PP dan dimintai keterangan untuk proses hukum selanjutnya. Mereka dibina agar tidak lagi menjual miras dengan menyertakan surat pernyataan bermaterai,” tandasnya. [riq/beq]






