Gresik (beritajatim.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik meringkus empat orang yang terlibat kasus pengeroyokan di depan Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos), Sabtu, 8 Maret 2025. Para pelaku diketahui merupakan bagian dari LSM Laskar Sakera, yang disebut kerap terlibat dalam pengamanan kendaraan bermasalah saat bersitegang dengan debt collector.
Insiden bermula saat Wahyudi, bersama dua rekannya — Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad — menemukan mobil Toyota Calya W 1031 CV miliknya yang sempat hilang, terparkir di kawasan stadion.
Ketika mereka mencoba mengambil kendaraan tersebut, pengemudi yang ada di lokasi menolak menyerahkannya, mengaku bahwa mobil itu adalah jaminan gadai.
Tidak lama berselang, sekitar 20 orang datang dan langsung menyerang ketiga korban secara brutal. Selain dianiaya, mobil korban turut dirusak dan tas milik Wahyudi yang berisi uang tunai Rp3 juta, dokumen penting, serta kartu identitas, turut digondol salah satu pelaku.
Laporan penganiayaan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Gresik dan Polsek Kebomas. Hasilnya, empat tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari sebulan.
Mereka adalah, M Yanuar Ardiansyah (30), ditangkap di Pasuruan pada 19 Maret 2025, Yudha Surya Dhani (51), ditangkap di Malang pada hari yang sama, lalu Hendrik Junio (27), ditangkap di Pandaan, 27 Maret 2025, serta Samsul Arifin (35), ditangkap di Sukorejo, 6 April 2025.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Calya putih W 1070 DF, dua balok kayu yang digunakan saat penyerangan, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Polisi juga masih memburu lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan identitas yang telah diketahui.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri, terlebih yang dilakukan secara terorganisir.
“Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Jika ada persoalan, selesaikan lewat jalur yang benar. Jangan sampai justru terjerat pidana karena emosi sesaat,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. “Apapun bentuk premanisme tidak dibenarkan main hakim sendiri. Jika main-main kami tangkap,” imbuhnya. [dny/suf]







1 Komentar
LPKSM Sakera memang isinya orang2 bayaran. tumpas…