Jember (beritajatim.com) – Anggaran DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dipangkas Rp 22,702 miliar. Anggaran sosialisasi peraturan daerah ditiadakan.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, efisiensi dilakukan sesuai instruksi Presiden dan Menteri Dalam Negeri. “Terakhir ada surat dari gubernur soal realokasi untuk program prioritas,” katanya, Senin (28/4/2025).
Dalam surat tertanggal 21 Maret 2025. Gubernur Jawa Timur menyatakan tujuh hal yang harus dilaksanakan pemerintah daerah dalam efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pemkab Jember diminta membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar atau focus group discussion. Belanja perjalanan dinas seluruh perangkat daerah dikurangi 50 persen.
Belanja honorarium dibatasi melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional.
“Anggaran Dewan juga dikurangi. Sosialisasi peraturan daerah tidak ada, dan anggaran perjalanan dinas dipangkas 50 persen sesuai ketentuan, dan belanja-belanja modal tak ada,” kata Halim. “Tapi saya lupa berapa total anggaran DPRD Jember.”
Gubernur Jatim juga meminta Pemkab Jember untuk mengurangi belanja bersifat pendukung dan tidak memliki output yang terukur.
Pemkab diminta memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik, serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
Pemkab Jember diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga. Belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Derah (TKD) juga disesuaikan.
Anggaran hasil pemangkasan dialihkan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan; dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Halim, anggaran yang dipangkas dialihkan untuk program UHC (Universal Health Coverage) dan rehabilitasi gedung sekolah yang rusak. “Sementara anggaran infrastruktur untuk perbaikan-perbaikan jalan atau sarana penunjang produksi pertanian seperti irigasi,” katanya.
Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum Buina Marga dan Sumber Daya Air, dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan mendapat gelontoran tambahan anggaran dari hasil efisiensi.
DPRD Jember sudah menerima Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2025. “Nanti perlu Perubahan APBD (sebelum dilaksanakan),” kata Halim.
Sebelumnya, Bupati Muhammad Fawait mengatakan, ada perintah presiden untuk memindahkan dan bahkan menghentikan program-program yang tak langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Salah satu yang dipangkas Pemkab Jember adalah anggaran Rp 10 miliar untuk pembelian mobil dinas organisasi perangkat daerah, yang dialihkan untuk perbaikan jalanan.
“Jadi yang dinamakan efisiensi itu bukan berarti uangnya kita tabung, tapi direalokasi untuk program-program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” kata Fawait, Senin (21/4/2025).
Anggaran kunjungan kerja dan seremonial, menurut Fawait, dikurangi atau dibatalkan dan dialihkan untuk membiayai jaminan kesehatan nasional dan jaminan ketenagakerjaan. “Jadi semangat efisiensi bukan ditabung jadi Silpa (Sisa Lebih penggunaan Anggaran),” katanya. [wir]






