Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember berharap peran serta media massa dan dunia usaha dalam melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak (KLA) yang disahkan dalam sidang paripurna, Sabtu (1/4/2023) dini hari.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Tabroni berharap, dunia usaha turut berperan dan berkomitmen mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. “Tidak boleh ada lagi pekerja anak. Perda Kabupaten Layak ini diharapkan bisa memberikan perlindungan hukum bagi pemenuhan hak anak di Kabupaten Jember,” katanya.
“Media Massa agar memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat sesuai undang-undang pers dan kode etik pers dalam pemberitaan yang berkaitan dengan anak, menjaga nilai-nilai suku, agama, ras dan golongan dalam penyiaran dan penayangan berita serta kondisi kehidupan anak dalam masyarakat,” kata Tabroni.
Dalam pasal 52 perda tersebut memang disebutkan ‘media massa sepanjang sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, berperan serta dalam penyelenggaraan KLA (yang) dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak’.
Sementara untuk peran dunia usaha ditegaskan dalam pasal 53, yakni ‘Dunia usaha sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berperan serta dalam penyelenggaraan KLA dilakukan melalui kebijakan perusahaan yang berperspektif anak, produk yang ditujukan untuk anak harus aman bagi anak; dan/atau, berkontribusi dalam pemenuhan Hak Anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan’.
Juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ikbal Wilda Fardana mengapresiasi positif disahkannya perda itu. “Setidaknya perda tersebut menjadi landasan hukum untuk menjadikan Jember kabupaten yang perduli nasib anak-anak bangsa, agar bisa hidup layak dalam berbagai aspek pada masa yang akan datang,” katanya. [wir]






