Surabaya (beritajatim.com) – IT (24) asal Dusun Pakandangan, Sumenep, KK (26) asal Dusun Larangan Badung, Pamekasan, BR (22) asal Dusun Mlajah, Bangkalan, dan IA (25) asal Dusun Mlawang, Lumajang ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari di salah satu kos di Jalan Dukuh Kupang usai tertangkap basah bertransaksi 98 butir inex, Rabu (08/12/2021) lalu.
Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika. .
“Pada saat kring serse, TAB (Tim Antibandit) Polsek Tegalsari mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu kos Dukuh Kupang XVII sering digunakan transaksi Narkotika golongan I jenis Inex,” katanya, Kamis (6/1/2022).
Setelah diselidiki, polisi lantas menggerebek tempat kos tersebut. Saat digerebek, keempat tersangka sempat kaget karena saat itu mereka sedang bertransaksi. Di hadapan petugas mereka lantas menunjukan narkotika yang mereka sembunyikan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo menambahkan, hasil dari penyidikan, mereka mendapat barang tersebut dari seorang bandar berinisial F seharga Rp 250 ribu per butir.
“Mereka dapat dari bandar berinisial F yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka dapat seharga Rp 250 ribu lalu dijual Rp 400 per butirnya,” tambahnya.
Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 98 butir Inex abu-abu bertuliskan Moncler dan 4 buah ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam menjalani hukuman 10 tahun penjara. (ang/ted)






