Pacitan (beritajatim.com) – Sistem identifikasi hewan ternak di Kabupaten Pacitan semakin modern dengan penerapan eartag, alat penanda yang berfungsi layaknya e-KTP bagi ternak. Sejak diluncurkan pada 2022, sebanyak 61.915 ekor ternak di Pacitan telah terdata menggunakan eartag.
Namun, distribusi ear tag dari pemerintah pusat dihentikan. Padahal, alat ini sangat penting untuk pelacakan, pemeriksaan kesehatan, hingga pencatatan riwayat reproduksi dan kepemilikan ternak.
“Eartag ini memudahkan identifikasi ternak mulai dari jenis kelamin, tahun kelahiran, hingga data induk dan pejantan. Sangat membantu dalam recording seperti inseminasi buatan, riwayat penyakit, atau saat ternak berpindah kepemilikan,” terang Sri Indriana, Fungsional Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pacitan Kamis (17/4/2025).
Saat ini, masih tersedia sekitar 20 ribu unit ear tag untuk pendataan ternak baru. Meski begitu, di lapangan ditemukan beberapa kendala teknis. “Barcode banyak yang rusak atau copot akibat gerakan ternak. Kadang juga lepas karena gesekan atau tertarik,” tambahnya.
Eartag terdiri dari label visual maupun elektronik yang dipasang di telinga ternak. Setiap alat memiliki nomor unik 15 digit serta secure QR code yang bisa dipindai untuk mengetahui status vaksinasi, kesehatan, hingga data pemilik. Dengan sistem ini, pemerintah daerah berharap pendataan dan pengawasan ternak di Pacitan semakin akurat dan efisien. (tri/kun)






