Surabaya (beritajatim.com) – Seorang warga Surabaya berinisial S menjadi korban penipuan dengan modus video call. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 7,8 miliar. Uang itu lenyap dalam waktu satu hari dengan melakukan 39 kali transaksi tanpa sadar.
Kuasa hukum korban, Yafet menceritakan, bahwa perkara ini terjadi pada 12 Desember 2023. Awalnya, korban mendapatkan telepon dari seseorang yang mengatasnamakan petugas pos.
“Petugas pos ini bilang kalau menemukan paket kiriman atas nama korban dengan tujuan penerima adalah seorang bernama Made di Bali. Menariknya, paket ini berada di Palembang, namun mengatasnamakan korban yang berada di Surabaya,” kata Yafet kepada sejumlah wartawan di Surabaya, Minggu (4/2/2024).
Oleh penelpon yang mengaku petugas pos itu, korban diceritakan bahwa Made merupakan pelaku kriminal. Tak hanya itu, korban ditakut-takuti dengan mengatakan, bahwa korban berpotensi dilaporkan kepada polisi, karena terkait dengan pelaku kriminal.
Oleh petugas pos tersebut, korban lantas diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor telpon ‘Hotline Polisi’ dan Kejaksaan. Korban menjadi panik dan mengikuti arahan tersebut. “Korban tersebut kemudian menelpon hotline yang disebut Polda Sumsel. Dugaan kami, ini semua fiktif,” ujar Yafet.
Tak lama, korban menghubungi nomor hotline yang mengatasnamakan polisi tersebut. Melalui video call, dia ditelpon balik oleh pelaku. Kepada korban, pelaku bercerita bahwa korban bisa aman dari dugaan kriminal dengan cara membersihkan rekeningnya. “Korban dihubungi melalui video call. Katanya akan di-BAP dengan meminta kronologis kejadian,” tuturnya.
Korban dirayu untuk bisa mengamankan uangnya agar mentransfer seluruh uang di berbagai rekening ke satu rekening pribadi atas nama PPATK. Sehingga, rekening korban akan terbebas dari dugaan kaitan dengan Made.
Sembilan rekening tabungan milik korban pun lantas ditransfer ke rekening tersebut sebanyak 39 kali transaksi. Sebanyak enam rekening milik pribadi dan sisanya merupakan rekening perusahaan (kongsi).
Diduga dalam proses transfer uang tersebut, korban dalam kondisi dihipnotis atau digendam. “Proses transfer itu berlangsung dalam satu hari, pagi sampai malam. Dalam proses tersebut, total kerugian mencapai Rp 7,8 miliar,” tandasnya.
Atas dugaan penipuan ini, korban telah melapor kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Hasilnya, tiga orang berinisial R, SM, dan OL telah diamankan dan berstatus tersangka.
Namun, menurut korban, para tersangka yang diamankan hanya merupakan penadah (exchanger/pelaku pencucian uang) hasil transfer. “Para tersangka ini membuat rekening atas nama orang lain untuk menerima transferan dari korban. Kemudian, oleh para tersangka, uang tersebut dirupakan kripto,” katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku lantas mengajukan pra-peradilan. Mereka meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka ini. Korban berharap pengadilan bisa menolak permintaan pra-peradilan tersangka. “Kami berharap pengadilan bisa bersikap adil,” tegasnya.
Selain berharap uang para korban bisa kembali, mereka juga meminta kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini. Sebab, ada potensi perkara ini melibatkan sebuah sindikat. “Kami memohon kepada kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini serta mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati. Apalagi, ada potensi pelaku yang lainnya belum terungkap,” pungkasnya. [tok/suf]






