Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Tambaksari menangkap pelaku gendam uang digital yang beraksi di 5 titik di Kota Surabaya. Pelaku adalah Ahmad Solik (43) warga Jalan kejawan Putih Tambak, Tambaksari.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (15/7/2023) di counter handphone Jalan Kapas Krampung. Pelaku selalu memilih penjaga konter pulsa perempuan agar berani menggoda dan melancarkan aksi gendamnya.
“Sebelum diamankan polisi, terlebih dahulu diamankan warga sekitar. Sehingga sempat menerima pukulan,” ujar Ari Bayuaji, Senin (17/7/2023).
BACA JUGA:
Oknum Kades di Pasuruan Nyambi Gendam, Dibekuk Polisi Tuban
Dalam melakukan aksinya, pelaku terlebih dulu memilih sasaran. Kriterianya, penjaga perempuan dan konter dalam kondisi sepi. Setelah menentukan sasaran, Ahmad Solik terlebih dulu menggoda penjaga konter dengan mulut buayanya.
Ketika dirasa bisa menguasai korban, pelaku menepuk pundak penjaga counter untuk gendam. “Ketika aksinya berhasil semua, pelaku akan meminta transfer uang digital. Setelah itu pelaku kabur,” imbuh Ari Bayuaji.
Di empat lokasi sebelumnya, aksi pelaku sukses. Namun, di konter pulsa Jalan Kapas Krampung, korban tidak bisa digendam oleh pelaku. Ahmad Solik pun tetap berani meminta uang digital. Setelah ditransfer, ia beralasan mengambil uang di jok motor dengan meninggalkan dompet atas etalase.
Namun, bukannya membuka jok, pelaku malah kabur sehingga diteriaki oleh penjaga konter dan tertangkap warga. “Untuk penjaga konter terakhir sudah curiga dari awal. Karena ternyata, penjaga konter terakhir memiliki teman yang sama-sama penjaga konter menjadi korban pelaku,” tutur Ari Bayu Aji.
BACA JUGA:
Seorang Ibu di Blitar Jadi Korban Gendam, Rp 130 Juta Melayang
Dari pengakuan tersangka, ia telah beraksi di lima lokasi di Surabaya. Yaitu, konter pulsa virgo Jl. Ploso, konter pulsa 38 . Jl. Lebak, konter pulsa 375, Jl. Putro Agung dan konter pulsa, Jl. Karang Menjangan, serta terakhir di Konter pulsa Jalan Kapas Krampung.
Pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin hidup mewah. Pekerjaannya sehari-hari menjadi penjaga warung kopi tidak cukup untuk membeli baju branded, parfum, dan kebutuhan mewah lainnya.
Dari peristiwa ini, anggota Polsek Tambaksari mengamankan dompet wanita berisi kertas, tas berisi kertas dan motor milik pelaku Yamaha Nmax. Motor ini sebagai sarana melakukan penipuan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. [ang/suf]






