Sumenep (beritajatim.com) – Temuan Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait dugaan penyimpangan dalam realisasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, salah satunya adalah adanya transferan dana di luar prosedur yang ditentukan.
“Kami menemukan ada beberapa kali transferan dana dari toko bangunan ke rekening seseorang. Jumlahnya ratusan juta,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, Senin (28/04/2025).
Ia memaparkan, ada tiga kali transferan yang ditemukan, dari toko bangunan ke rekening seseorang. Transfer dana tersebut masing-masing dengan nominal Rp400.003.000 (empat ratus juta tiga ribu rupiah) sebanyak dua kali dan Rp562.003.000 (lima ratus enam puluh dua juta tiga ribu rupiah) sebanyak satu kali.
“Jadi transferan itu ada nominal unik yakni Rp 3.000. Tapi apakah nominal itu menandakan sebagai kode tertentu? Itu kewenangan penyidik untuk mengungkapnya,” tegas Heri.
Selain itu, lanjutnya, ada pengakuan ongkos tukang belum dibayar sama sekali, sampai pekerjaan selesai. Padahal sesuai aturan, dari dana Rp20 juta yang masuk ke rekening penerima, Rp 2.500.000 merupakan ongkos tukang. Sedangkan Rp17.500.000 untuk dibelikan material bangunan sesuai RAB.
“Jadi semestinya tidak ada tukang yang tidak dibayar, karena ongkos tukang itu sudah masuk ke anggaran BSPS tiap penerima,” terangnya.
Heri Jerman berada di Sumenep untuk menyampaikan hasil temuannya setelah turun langsung ke lapangan. Heri bersama tim, sudah 3 kali turun ke Sumenep, mengambil ‘sampel’ penerima BSPS di 13 kecamatan, dari 24 kecamatan penerima, baik kecamatan daratan maupun kepulauan.
Hasil turun ke lapangan tersebut, Heri mendapati mekanisme yang seharusnya dijalankan dalam penyaluran BSPS ternyata tidak sepenuhnya dijalankan. Karena itu, pihaknya menyimpulkan adanya beberapa penyimpangan yang harus ditindaklanjuti melalui penegakan hukum.
Anggaran program BSPS bersumber dari APBN. Untuk seluruh Indonesia menelan anggaran Rp 445,81 milyar dengan 22.258 penerima. Dari dana tersebut, Kabupaten Sumenep, menjadi penerima terbesar yakni Rp 109,80 milyar dengan sasaran 5.490 unit rumah. Penerima program BSPS tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya. (tem/ian)






