Sumenep (beritajatim.com) – Pengakuan Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep, Rizky Pratama bahwa ada oknum kepala bidang (Kabid) di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Perkimhub) setempat yang ikut menikmati aliran dana ‘pungutan liar’ (pungli) BSPS, mengejutkan banyak pihak.
“Pengakuan itu benar-benar membuat kami prihatin. Karena itu, kami mendesak tim penyidik Kejati Jatim segera memeriksa mereka-mereka yang telah disebut oleh Korkab BSPS, terutama oknum Kabid di Dinas Perkimhub sebagai OPD leading sectornya BSPS,” kata Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, Sabtu (19/07/2025).
Ia menegaskan, dalam kerangka fungsi pengawasan, DPRD sebenarnya telah mendalami indikasi keterlibatan oknum di Dinas Perkimhub. Karena itu, pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perkimhub.
“Hanya saja dalam RDP itu, Kadis dan para kabid mengaku tidak terlibat dan tidak menerima aliran dana sepeser pun dari program BSPS. Mereka bahkan mengaku siap bertanggung jawab secara hukum jika terlibat,” ungkapnya.
Karena itu, politisi PKB ini mendesak tim penyidik Kejati Jatim untuk memanggil dan memeriksa oknum Kabid Perkimhub yang disebut Korkab telah ikut menikmati aliran ‘dana haram’ tersebut.
“Kalau memang benar terbukti ada aliran dana ke oknum itu, maka penyidik harus segera menangkap dan mengadilinya,” tegas Yasid.
Ia juga meminta agar penyidik segera memberikan kepastian hukum, terutama keterlibatan Korkab yang telah mengakui pada publik, bahwa penyaluran BSPS ini ada penyimpangan.
“Sesuai hasil rapat internal, Komisi III merekomendasikan penanganan kasus ini agar segera dituntaskan demi kepastian hukum dan pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep Rizky Pratama mulai ‘bernyanyi’. Pria yang karib disapa Kiki ini menyebut ada oknum Kabid di OPD terkait, meminta fee sebesar Rp 100 ribu per titik dari 5.490 penerima program BSPS di Kabupaten Sumenep.
Dengan demikian, apabila dijumlah, fee yang diminta oknum tersebut sebesar Rp 549 juta. Namun Kiki hanya menyanggupi sebesar Rp 425 juta. Uang tersebut menurut Kiki telah disampaikan kepada oknum Kabid itu. Bahkan, Kiki mengaku memiliki bukti transaksi tersebut, sehingga kapan pun dibutuhkan, siap untuk dibuka.
Anggaran program BSPS bersumber dari APBN. Untuk seluruh Indonesia menelan anggaran Rp 445,81 milyar dengan 22.258 penerima. Dari dana tersebut, Kabupaten Sumenep, menjadi penerima terbesar yakni Rp 109,80 milyar dengan sasaran 5.490 unit rumah. Penerima program BSPS tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya.
Namun program bantuan tersebut dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan. Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan 18 dugaan penyimpangan dalam realisasi (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. (tem/ian)






