Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan oknum pegawai tempat hiburan malam Black Owl Surabaya terus menjadi perhatian publik. Komisi D DPRD Kota Surabaya menyoroti adanya celah serius dalam sistem pengawasan yang memungkinkan pengunjung di bawah umur dapat masuk ke tempat hiburan malam.
“Ini bukan hanya soal perbuatan pelaku, tapi juga soal bagaimana anak di bawah umur bisa masuk ke tempat yang seharusnya memiliki pembatasan usia ketat,” kata anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar, Selasa (13/1/2025).
Komisi D mencatat adanya dugaan bahwa korban tidak hanya dapat mengakses lokasi hiburan malam tersebut, tetapi bahkan memiliki membership. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait mekanisme verifikasi usia dan pengawasan internal oleh pengelola usaha.
“Bagaimana mungkin anak di bawah umur bisa lolos masuk, apalagi sampai dibuatkan membership. Ini harus diusut secara mendalam,” ujar Ning Ais, sapaan Ais Shafiyah Asfar.
Menurutnya, keberadaan membership bagi anak di bawah umur tidak bisa dianggap sebagai kelalaian ringan. Diperlukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur pembiaran, kelalaian terstruktur, atau pola tertentu yang membuka ruang bagi anak di bawah umur masuk ke tempat hiburan malam.
“Kalau sistem pengawasan berjalan dengan benar, akses seperti itu seharusnya bisa dicegah sejak awal,” kata Ketua Harian DPP PKB tersebut.
Komisi D juga menilai terdapat potensi persoalan dalam tata kelola operasional tempat hiburan malam, mulai dari pemeriksaan identitas di pintu masuk hingga pengawasan terhadap interaksi antara pegawai dan pengunjung.
“Aparat penegak hukum perlu melihat tanggung jawab pengelola usaha secara menyeluruh, tidak hanya peristiwa pidana yang dialami korban,” ucap Ning Ais.
Ia menegaskan sanksi tidak boleh berhenti pada individu pelaku apabila dalam proses hukum ditemukan adanya kelalaian atau unsur kesengajaan. Pengelola usaha dan sistem yang membuka akses bagi pengunjung di bawah umur juga harus dimintai pertanggungjawaban.
“Evaluasi izin usaha, sanksi administratif, sampai pencabutan izin harus menjadi opsi jika ditemukan pelanggaran serius,” tegasnya.
Kasus dugaan pelecehan tersebut telah masuk dalam proses peradilan, sehingga seluruh pihak diminta bersikap kooperatif. Komisi D menilai pengungkapan fakta secara utuh sangat penting, termasuk mekanisme masuknya korban dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami ingin semua terbuka agar tidak ada lagi celah yang membahayakan anak,” kata Ning Ais.
Komisi D juga mendorong perangkat daerah untuk bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Ia meminta DPMPTSP Kota Surabaya tidak ragu melakukan evaluasi hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan.
“Kalau melanggar aturan perizinan, izinnya harus dievaluasi bahkan dicabut,” ujarnya.
Selain itu, Diskopdag Kota Surabaya diminta memberikan sanksi tegas kepada Rekreasi Hiburan Umum yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota. Penegakan aturan dinilai penting untuk memberikan efek jera.
“Jangan ada kompromi terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan anak,” kata Ning Ais.
Komisi D menyebut kasus ini sebagai alarm keras bagi pengawasan tempat hiburan malam di Surabaya dan memastikan pengawalan terhadap proses hukum serta investigasi mendalam akan terus dilakukan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi celah yang dibiarkan, terutama yang mengancam masa depan anak-anak,” pungkasnya. [asg/beq]







1 Komentar
usut tuntas