Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menyuarakan keprihatinannya terhadap proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai langkah-langkah KPK mulai melenceng dari prinsip due process of law, terutama terkait penggeledahan kediaman Ketua DPD RI ke-5, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
“Dasar hukum pengusutan perkara ini adalah dana hibah pokmas dari APBD Jatim tahun 2019–2022, yang direkomendasikan anggota DPRD. Dalam prosesnya ditemukan adanya penyimpangan seperti pemotongan dan cash back kepada pimpinan serta anggota DPRD Jatim,” ujar Chudry, Sabtu (19/4/2025).
Chudry menjelaskan, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada akhir 2022. Proses hukum kemudian berkembang hingga menetapkan beberapa pimpinan DPRD sebagai tersangka, termasuk Kusnadi. Namun, langkah KPK yang menggeledah rumah LaNyalla dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Penggeledahan rumah LaNyalla berdasarkan Sprindik untuk tersangka Kusnadi, yakni Sprindik Nomor 96/DIK/00/01/07/2024 tertanggal 5 Juli 2024. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah KPK menduga hasil tindak pidana Kusnadi ada di rumah LaNyalla ataukah LaNyalla bagian dari pokmas penerima hibah atas rekomendasi Kusnadi?” ungkap Chudry.
Namun ia menegaskan, tidak ada hubungan personal maupun struktural antara LaNyalla dan Kusnadi. LaNyalla juga tidak terlibat dalam penerimaan hibah melalui pokmas mana pun.
“LaNyalla tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi. LaNyalla juga bukan pokmas yang menerima hibah atas rekomendasi Kusnadi atau anggota DPRD lainnya. Maka wajar jika tidak ditemukan barang bukti di rumahnya,” lanjutnya.
Kejanggalan kian mencuat saat KPK kemudian menyebut alasan penggeledahan dikaitkan dengan jabatan lama LaNyalla sebagai Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010–2019. Padahal, kasus yang tengah diselidiki berfokus pada dana hibah tahun 2019–2022.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Karena payung hukum perkara ini jelas, yaitu penggunaan APBD untuk dana hibah pokmas pada periode 2019–2022, bukan periode ketika LaNyalla menjabat di KONI,” kata Chudry.
Ia menambahkan, secara administrasi, tanggung jawab atas hibah dana kepada institusi seperti KONI berada pada ketua lembaga, bukan wakil ketua. NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) juga ditandatangani oleh ketua, bukan wakil.
“Kalaupun KONI Jatim menerima hibah dari Pemprov, yang bertanggung jawab secara hukum adalah ketuanya. Ini adalah prinsip dasar due process of law yang harus dihormati agar tidak terjadi kesewenang-wenangan,” ujarnya tegas.
Chudry mengingatkan bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas keadilan dan hak asasi manusia. Ia berharap KPK tetap tunduk pada aturan hukum dan tidak melampaui batas kewenangannya.
“Dalam KUHAP dijelaskan bahwa setiap orang harus dijamin hak atas dirinya dan kediamannya. Pemeriksaan serta penyitaan harus berdasarkan alasan hukum yang kuat. Hak atas perlindungan dan pemeriksaan yang setara di mata hukum adalah fondasi dari negara hukum,” pungkasnya. [asg/beq]






