Jember (beritajatim.com) – Pembahasan dan pengesahan dua peraturan daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yakni Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak memakan waktu lebih dari satu tahun.
Sejak selesai dibahas pada 8 Oktober 2021 oleh panitia khusus DPRD Jember, dua perda itu baru disahkan bersama bupati pada Sabtu (1/4/2023) dini hari. “Ini adalah pembahasan terlama dalam sejarah pembahasan perda di DPRD Kabupaten Jember, memakan waktu lebih kurang 20 bulan,” kata Agusta Jaka Purwana, juru bicara Fraksi Pandekar.
Agusta mengatakan, ini harus menjadi instropeksi bagi Pemkab dan DPRD Jember untuk melakukan sinkronisasi jadwal dan waktu pembahasan dengan mengacu pada rencana kerja masing masing lembaga. Dengan demikian pembahasan bisa efektif.
Namun Pandekar menghargai dan mengapresiasi atas terselesaikannya pembahasan Perda Pengelolaan Sampah dan Perda Kabupaten Layak Anak. Dua perda itu, menurut Agusta, dibutuhkan oleh masyarakat Jember dan dapat menjadi tolok ukur kemajuan bagi Pemerintah Kabupaten Jember.
“Namun sebanyak apapun produk hukum daerah yang dihasilkan, kembalinya adalah kepada good will dan political will bupati Jember, untuk dapat konsisten dan berkomitmen melaksanakan serta mewujudkan peraturan daerah tersebut untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jember,” kata Agusta.
Agusta mengacu pada Peraturan Daerah Disabilitas. “Menjadi sebuah ironi manakala Pemkab Jember sampai saat ini belum bisa memfasilitasi akses layanan publik yang ramah terhadap penyandang disabilitas, terutama pada ruang publik dan instansi, khususnya kantor pemkab dan DPRD Jember,” katanya. [wir]






