Lamongan (beritajatim.com) – Setelah ketahuan mencuri tabung gas elpiji, dua pelaku di Lamongan ini digerebek warga dan diarak ke Balai Desa. Tak cukup itu, keduanya pun lalu diciduk oleh pihak kepolisian setempat.
Diketahui, dua pelaku tersebut masing-masing adalah MA (22) asal Desa Latukan Kecamatan Karanggeneng dan seorang pelajar yang masih di bawah umur, yakni AR (16) asal Desa Pucangtelu Kecamatan Kalitengah.
Keduanya dibekuk usai membawa kabur barang curian berupa 1 tabung elpiji 3 kilogram, 1 buah tas yang berisi 2 alat pancing, 1 buah golok, dan 2 kilogram por pakan ikan.
“Iseng atau tidak, keduanya telah melakukan tindak pidana pencurian,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/1/2022).
Menurut Jinanto, barang curian yang diembat oleh pelaku ini merupakan milik korban bernama Agus Hadi Jatmiko (32), warga Desa Sungegeneng Kecamatan Sekaran, Lamongan, di gubuk area persawahan desa setempat.
Nahas, sebelum menikmati hasil curiannya, ternyata perbuatan kedua pelaku berhasil diendus warga. Kemudian 5 hari berselang, kedua pelaku digerebek dan diarak oleh warga ke Balai Desa Sungegeneng.
“Setelah didapatkan informasi yang kuat, keduanya diamankan oleh warga ke Balai Desa, hingga keduanya pun mengakui semua perbuatannya,” ujar Jinanto.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencuri-tabung-elpiji”]
Lebih lanjut, Jinanto menuturkan, setelah pihak kepolisian mendapat laporan, polisi bergegas mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti untuk kemudian ditahan di Mapolsek Sekaran.
“Selain barang bukti barang curian, polisi juga mengamankan alat bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna biru nopol S 5240 MI yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,” imbuhnya.
Ditambahkan Jinanto, saat ini perkara tersebut sedang ditangani oleh pihak penyidik Polres Lamongan dan masih dikembangkan.
“Penyidik tetap memproses tindak pidana kedua pelaku. Yang di bawah umur tentu ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres,” pungkasnya.[riq/ted]






