Bangkalan (beritajatim.com) – Warga Desa di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, berhasil menggagalkan aksi pencurian yang dilakukan dua pria berinisial RS dan FD.
Keduanya tertangkap tangan mencuri satu karung asam dari gudang milik warga pada Kamis 28 Agustus lalu. Namun aksi keduanya diketahui warga sehingga keduanya ditangkap.
Kasat reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, aksi pencurian itu berawal ketika RS berpura-pura menawarkan asam kepada korban.
Setelah sempat terjadi tawar-menawar harga yang tidak menemukan kesepakatan, RS pergi meninggalkan lokasi. Namun, tak lama kemudian, RS kembali ke gudang dan langsung mengambil satu karung asam.
“Korban melihat pelaku membawa satu karung asam dan langsung berteriak maling. Teriakan itu diikuti anak korban serta sejumlah warga sehingga pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya, Selasa (02/09/2025).
Dalam menjalankan aksinya, FD berperan sebagai joki dengan standby di atas sepeda motor. Saat diamankan, polisi mendapati FD membawa senjata tajam berupa celurit.
“Selain dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, FD juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam,” tambahnya.
Kedua pelaku sempat diamuk warga, namun segera dibawa aparat Polsek Tanjung Bumi ke Polres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu karung asam dan sebilah celurit juga telah diamankan polisi.[sar/ted]






