Malang (beritajatim.com) – Dua pelaku pembunuhan terhadap driver online Apris Fajar Santoso (29) dijerat pasal berlapis dan ternacam hukuman mati. Kedua tersangka atas nama Exa Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Dan Ahwan Nuhro (35), warga Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Pelaku kita jerat pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP Serta pasal 365 ayat 3 dan ayat 4 KUHP. Pelaku ini mencari mangsa dengan memesan taksi online secara random. Dan memilih indekos di sekitar Kepanjen untuk mencari sasaran,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro, Kamis (8/6/2023) sore ini pada awak media.
Pasal 340 KUHP adalah pasal hukuman mati. Dimana, barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sementara pasal 338 KUHP, berbunyi barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Selain kedua pasal hukuman mati atau seumur hidup tersebut, kedua pelaku juga dijerat pasal 365 ayat 3 dan ayat 4 KUHP. Pasal itu menegaskan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
BACA JUGA:
Pembunuhan Driver Online, Istri Sempat Video Call Sebelum Korban Hilang
Menurut Riski, motif pembunuhan ini karena dua pelaku, ingin menguasai harta korban. Terutama mobil yang dipakai korban sebagai driver gocar Toyota Calya nopol N 1846 FH. “Dua pelaku ingin memiliki kendaraan korban dengan cara membunuh, dan itu sudah direncanakan oleh kedua pelaku. Karena pelaku punya banyak utang. Jadi untuk melunasi utang,” kata Riski.
Riski melanjutkan, untuk mengeksekusi korban, kedua pelaku sempat lebih dulu mampir ke sebuah musala di kawasan Bantur, Kabupaten Malang pada petang hari. Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan bersama pelaku. Di tengah jalan sejauh satu kilometer, pelaku meminta balik ke musala.

“Alasan pelaku balik ini karena berdalih ada barang yang tertinggal di Mushola. Saat itu pelaku Ahwan Nuroh langsung mencekik leher korban dari belakang menggunakan tali tampar. Menindih tubuh korban dan mematikan kontak mobil supaya tidak bisa berjalan lagi,” beber Riski.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, ada niatan untuk membuang jasad korban di Pantai Balekambang, Malang. Namun kondisinya tidak memungkin. Jasad korban kemudian dibungkus selimut. Ditaruh jok belakang dan sopir diambil alih Ahwan Nuroh. Sebelum akhirnya dibuang ke Jurang Piket Nol di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
BACA JUGA:
Kronologi Jasad Driver Online Asal Kepanjen Malang Dibuang di Jurang Piket Nol Lumajang
Riski menambahkan, untuk menjerat korban, kedua pelaku ini lebih dulu menetap disebuah rumah kos sejak tiga bulan lalu di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalam mencari mangsanya, pelaku melakukan pemesanan mobil grab atau gocar secara acak. Untuk menyamarkan identitasnya, pelaku memakai aplikasi online dengan identitas palsu.
“Pelaku mengincar mobil taksi online ini secara acak. Jika pemesanan masuk, kedua pelaku sudah merencanakan dari awal. Tujuannya mengincar mobil driver online, untuk bayar hutang,” Riski mengakhiri. [yog/suf]






