Tuban (beritajatim.com) – Dua orang karyawan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) diamankan oleh Polres Tuban usai mencuri kabel grounding ukuran 1×95 MM dengan panjang 15 Meter yang beralamat di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Diketahui, dua terduga pelaku yang merupakan karyawan PT SBI tersebut berinisial KP (42) dan SN (36) keduanya warga Dusun Mliwang, Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam membenarkan adanya peristiwa tersebut, tepatnya di area Finishmill1 (Filter 561 – BF 1) area PT SBI, KP dan SN ini mencuri kabel grounding.
“Kejadiannya pada hari kamis tangal 01 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 Wib, setelah itu dilaporkan ke Polres Tuban,” ujar AKP Bobby sapanya. Minggu (04/01/2026).
Setelah pihaknya menerima laporan, Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan bersama dengan keamanan internal yakni Security PT. SBI pada pada hari Jumat tangal 2 Januari 2026.
“Hasil penyelidikan, kami menemukan kedua pelaku dan akhirnya kami bawa ke kantor Polres Tuban guna penyidikan lebih lanjut,” terang Bobby.
Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa mereka saat itu sedang bekerja shift 2 dan melihat ada kabel grounding yang kemudian diambil dengan cara mencongkel dengan alat kunci Recert Klep di pengaitnya.
Setelah itu, dipotong-potong, dilipat dan dimasukkan ke dalam tas punggung milik pelaku. Akibatnya, PT.SBI, mengalami kerugian material sebesar Rp 9.180.000,- ( Sembilan juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
“Untuk barang bukti telah kami amankan kabel grounding ukuran 1×95 MM dengan panjang 15 Meter, kunci rescet, tang, 2 tas punggung warna hitam merk Rockers dan hijau Sweep.co, 2 stel seragam PT SBI, Id card dan rekaman CCTV,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terjerat pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf D, huruf E dan huruf F KUHP dengan ancaman pidana ayat 1 yakni 7 tahun penjara dan ayat 2 yakni pidana 9 tahun. [dya/aje]






