Mojokerto (beritajatim.com) – Dua kali paman, AR (38) yang diduga telah menghamili keponakan sendiri hingga korban melahirkan seorang bayi perempuan mangkir dari panggilan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mojokerto. Pihak kepolisian kenaikan kasus tersebut menjadi penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso. “Sudah kami panggil tapi belum hadir, kami sedang mencari yang bersangkutan. Kalau memang tidak kooperatif, kami naikkan menjadi tersangka,” ungkapnya, Senin (25/7/2022).
Pertimbangan menaikkan status kasus yang menjerat warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto tersebut ke tahap penyidikan karena kondisi korban sudah hamil dan melahirkan. Apa yang dialami korban yang tak lain keponakan pelaku tersebut diduga aksi bejat pria bersatus duda tersebut.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cabul”]
“Sudah naikkan ke sidik (penyidikan) karena perbuatan pencabulan jelas ada karena korban melahirkan dan usianya di bawah umur. Sehingga pelanggaran persetubuhan anak di bawah umur jelas masuk. Keterangan korban kejadiannya sekitar 10 bulan lalu,” katanya.
Korban yang tinggal serumah kakek dan pelaku tersebut mengaku, jika aksi bejat pamannya tersebut dilakukan saat tidak ada orang di rumahnya. Pelaku yang saat itu mabuk, masuk ke dalam rumah dan memaksa untuk berhubungan badan. Orang tua korban sendiri di bekerja di Surabaya.
“Korban yang merupakan siswi kelas 3 SMP itu mengaku satu kali diperkosa AR. Beberapa bulan kemudian, ketahuan orang tuanya sudah hamil tua dan melahirkan anak perempuan. Sehingga baru dilaporkan orang tuanya pada tanggal 12 Juli 2022 lalu,” jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Probolinggo ini menambahkan, akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesa Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“(Pemerkosaan) dalam keluarga jelas lebih berat hukumannya karena pelaku orang yang seharusnya mengasuh dan menjaga korban. Ada tambahan hukuman sepertiga. Tinggal nanti pembuktiannya siapa pelakunya. Sementara ini, korban mengatakan pelakunya hanya satu orang yaitu pamannya sehingga kami fokus ke pamannya,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang paman di Mojokerto dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mojokerto. Pelaku AR (38) dilaporkan diduga telah menghamili keponakan sendiri hingga korban melahirkan seorang bayi perempuan. [tin/kun]






