Surabaya (beritajatim.com) – Dua bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Bangkalan, Madura ditembak anggota Opsnal Polsek Sukolilo setelah diketahui sudah beraksi di delapan lokasi berbeda. Di bawah kepemimpinan Kapolsek dan Kanit Reskrim yang baru, jajaran Polsek Sukolilo kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan jalanan.
Kedua pelaku berinisial MM (22) dan MR (22) ditangkap hanya 90 menit setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Sidokare, Sidoarjo. Mereka diamankan ketika hendak pulang ke Bangkalan, Madura dengan mengendarai dua sepeda motor. Satu unit Honda Beat L 2951 CAJ digunakan sebagai sarana, sementara satu Honda Beat tanpa plat nomor merupakan hasil curian.
Kapolsek Sukolilo AKP Sigit Wahyu Afrianto menjelaskan penangkapan bermula ketika kedua pelaku melintasi Jalan Keputih Timur, wilayah hukum Polsek Sukolilo, dan termonitor oleh anggota opsnal yang sedang patroli. “Kedua pelaku saling beriringan mengendarai sepeda motor Honda Beat melintasi Jalan Keputih Timur dan termonitor oleh anggota opsnal yang sedang patroli,” kata Sigit, Sabtu (5/7/2025).
Anggota yang curiga kemudian membuntuti pelaku hingga ke Jalan Kejawan Putih, Mulyosari, dan Jalan Kenjeran. Salah satu anggota yang melakukan pembuntutan melihat Honda Beat tanpa plat nomor tidak dalam keadaan berkontak. Dari situ, upaya penangkapan dilakukan.
“Kedua pelaku lantas melawan arus di wilayah Raya Pantai Lama. Aksinya yang dinilai membahayakan masyarakat membuat anggota melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan,” jelasnya.
Anggota opsnal akhirnya terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan tembakan yang mengenai kaki. Setelah diborgol, mereka dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan sebelum diperiksa lebih lanjut di kantor polisi.
Dalam pemeriksaan, terungkap keduanya sudah beraksi di delapan lokasi berbeda. Mereka menggasak sepeda motor di parkiran Alfamidi Jalan Menur Pumpungan, parkiran Indomaret Jalan Kenjeran, parkiran ATM BCA Kedungdoro, parkiran Alfamidi Jalan Manukan, parkiran Alfamart Jalan Sememi, parkiran Alfamart Jalan Basuki Rahmat, serta parkiran Indomaret Sidokare, Sidoarjo.
“Pengakuannya sementara 8 lokasi. Namun masih kita dalami kemungkinan adanya lokasi lain,” ungkap Sigit.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Adjie Ananda menambahkan bahwa salah satu pelaku yakni MM merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dalam kasus serupa. Sedangkan MR baru pertama kali tertangkap.
“Satu yang residivis 2 kali inisial MM sementara satunya baru pertama ini tertangkap,” tegas Adjie.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu kunci T, dua mata kunci T yang sudah dimodifikasi, serta satu kunci kontak palsu. Keduanya kini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. [ang/beq]






