Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan penahanan ijazah oleh CV. Sentosa Seal kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi D DPRD Surabaya pada Selasa (15/4/2025).
Ketua Komisi D, dr. Akmawarita Kadir, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pertimbangannya karena dinilai sudah menyentuh aspek pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Dalam hearing yang menghadirkan pelapor dan pihak perusahaan, Akmawarita mengaku terkejut dengan pengakuan pelapor yang merasa ijazahnya ditahan dan menunjukkan bukti kuat.
Namun pengakuan dibantah oleh pihak perusahaan. Pemilik perusahaan mengaku tidak tahu penahanan tersebut.
“Bu Diana sebagai pihak yang mengaku owner CV Sentosa Seal justru menyatakan tidak tahu soal penahanan ijazah. Ditanya siapa yang menyimpan dan di mana letaknya, dia juga tidak tahu,” ungkap dr. Akma.
Komisi D menilai kejanggalan ini memperkuat dugaan bahwa ada pelanggaran serius yang harus ditelusuri. Apalagi, menurut laporan yang diterima DPRD, ada 31 karyawan lain yang mengalami nasib serupa—ijazah mereka diduga turut ditahan tanpa kejelasan.
“Kami menganggap mereka ini korban. Dan kalau ini benar terjadi, maka sudah termasuk kejahatan yang bisa melanggar hukum, HAM, dan etika ketenagakerjaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dr. Akma mengkritik lemahnya pengawasan dan meminta Dinas Tenaga Kerja baik kota maupun provinsi untuk segera bertindak. Dia juga menyebut temuan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan syarat legalitas mendasar sebuah badan usaha.
“Saya baru tahu tadi kalau UD Sentosa itu tidak punya NIB. Maka kami minta Dinas segera usut dan kalau terbukti melanggar, tutup. Jangan sampai muncul korban baru,” tegasnya.
Dia menyayangkan minimnya keterbukaan dari pihak perusahaan yang bahkan menutup akses bagi tim sidak. Komisi D juga menerima informasi bahwa perusahaan tersebut memiliki beberapa entitas dengan nama serupa, mulai dari CV Sentosa Seal 1 hingga 10, yang harus dicek seluruhnya.
“Kita mau sidak saja pintunya tidak dibuka. Ini yang membuat kami curiga. Kalau memang benar dan sah, kenapa harus takut diperiksa?” ucapnya.
Terkait ancaman pelaporan balik dari pihak perusahaan kepada para pelapor, dr. Akma menegaskan bahwa karyawan tidak perlu takut. Dia bahkan meminta Dinas Tenaga Kerja untuk menyediakan bantuan hukum bagi mereka yang menjadi korban.
“Karyawan jangan takut, mereka ini korban. Kalau Bu Diana merasa benar, monggo lapor balik, tapi fokus dulu menyelesaikan penahanan ijazah ini. Jangan sampai karena gengsi atau ketidaksukaan malah memperkeruh situasi,” katanya.
Dia juga meminta agar perusahaan-perusahaan lain di Surabaya tidak lagi menggunakan sistem penahanan ijazah dalam hubungan kerja. Menurutnya, praktik tersebut sudah lama menjadi masalah dan jelas bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
“Saya mengimbau perusahaan lain untuk berhenti menahan ijazah. Kalau soal utang, itu bisa dijaminkan secara sukarela. Tapi dalam hubungan kerja, ini tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Komisi D memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong koordinasi antarinstansi agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi. Penegakan hukum dinilai menjadi langkah mutlak demi keadilan bagi para pekerja.
“Kita tidak ingin kasus seperti ini jadi preseden buruk. DPRD akan kawal sampai jelas—siapa pelaku, di mana ijazahnya, dan bagaimana keadilan ditegakkan,” tutup politisi Golkar ini. [asg/but]






