Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Faris Abidin, mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pelaksanaan parkir digital dengan memanfaatkan fitur foto juru parkir yang terpasang pada rambu parkir elektronik. Menurut dia, inovasi tersebut menjadi langkah efektif untuk mencegah pungutan liar sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan retribusi parkir di Kota Surabaya.
“Inovasi pemasangan foto juru parkir pada rambu digital ini sangat baik karena memberikan kepastian kepada masyarakat. Warga bisa mengetahui siapa petugas resmi yang bertugas dan bisa ikut mengawasi jika ada praktik yang tidak sesuai aturan,” kata Faris Abidin, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Surabaya, hingga pertengahan 2026 sebanyak 926 juru parkir telah terintegrasi dengan sistem pembayaran nontunai berbasis QRIS dan uang elektronik. Sistem tersebut kini telah diterapkan di berbagai kawasan strategis, mulai dari pusat perdagangan, kawasan Perak, hingga area Stasiun Kota.
Menurut Faris, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan digitalisasi parkir. Kehadiran foto petugas pada rambu parkir dapat menjadi sarana kontrol sosial sekaligus membantu menekan praktik pungutan liar yang masih kerap dikeluhkan pengguna jalan.
“Kalau wajah petugas yang bertugas berbeda dengan yang tercantum di rambu, masyarakat berhak bertanya bahkan menolak memberikan pembayaran. Jangan takut melapor apabila menemukan indikasi pungutan liar atau penyalahgunaan sistem,” ujarnya.
Meski infrastruktur digital terus diperluas, tantangan yang dihadapi saat ini justru berasal dari kebiasaan sebagian masyarakat yang masih lebih nyaman menggunakan pembayaran tunai. Di lapangan masih ditemukan kondisi warga menyerahkan uang tunai kepada juru parkir meski fasilitas pembayaran digital telah tersedia.
Faris menilai perubahan perilaku masyarakat menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama. Menurut dia, keberhasilan transformasi digital tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Digitalisasi parkir bukan hanya soal alat atau aplikasi. Ini juga soal membangun budaya baru yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah,” katanya.
Selain penguatan edukasi, DPRD Surabaya juga mendukung langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan. Sebelumnya, sekitar 600 izin juru parkir dilaporkan telah dibekukan karena tidak mematuhi ketentuan sistem parkir digital yang diterapkan.
“Ketegasan harus tetap berjalan, tetapi edukasi kepada masyarakat juga harus diperkuat. Ketika petugas tertib dan warga ikut mendukung pembayaran digital, maka kebocoran PAD bisa ditekan dan pelayanan parkir menjadi lebih baik,” pungkas Faris. [asg/kun]






