Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyoroti berkurangnya aset atau barang milik daerah. Persoalan aset harus segera diselesaikan dengan meningkatkan payung hukum dari peraturan bupati menjadi peraturan daerah.
“Saat ini terjadi penyusutan dan pengurangan jumlah aset Pemkab Jember, khususnya aset barang tidak bergerak berupa tanah berukuran besar dan bernilai jual objek pajak (NJOP) tinggi yang diberikan kepada pihak lain melalui mekanisme tukar guling dan hibah daerah,” kata Muhammad Holil Asyari, juru bicara Fraksi Pandekar, dalam sidang paripurna di gedung DPRD Jember, Sabtu (2/9/2023) malam.
Sejumlah aset itu diberikan untuk lembaga vertikal, seperti tukar guling tanah eks Brigif 509 Jember, tukar guling tanah eks Kantor Dinas Tenaga Kerja Jember, hibah sebagian tanah Lapangan Talangsari untuk Kantor Badan Pertanahan Nasional, dan hibah tanah eks rencana Jember Islamic Center di Wirowongso Kecamatan Ajung untuk relokasi Markas Polres Jember.
“Apakah Pemkab Jember sudah kaya dan tidak membutuhkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, sehingga harus ditukar guling dan dihibahkan kepada pihak lain, meskipun juga instansi pemerintah?” sindir Holil. Dia mengingatkan Pemkab Jember belum mampu untuk menambah perluasan lahan tempat pembuangan akhir sampah Pakusari yang sudah tak mencukupi.
Dari sini Pandekar mendukung pengajuan rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk memenuhi asas good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Kami juga mendukung dengan keinginan untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib yuridis dan tertib fisik barang milik daerah,” kata Holil.
Dewi Asmawati, juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya, sepakat pengelolaan aset atau barang milik daerah melalui sebuah perda sangat penting. “Tidak cukup hanya dengan peraturan bupati. Kami sangat sependapat agar raperda ini bisa segera ada, sehingga penataan dan pengelolaan aset ini menjadi lebih baik, bernilai dan aman, baik secara administrasi dan hukumnya,” katanya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui juru bicara Achmad Dhafir Syah juga mendukung pembahasan raperda ini agar barang milik daerah tidak selalu menjadi beban finansial, namun juga sarana meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Namun kami mengingatkan supaya barang milik daerah nantinya dikelola dengan perhitungan risiko yang cermat, agar tidak menjadi kerugian dan tidak mengganggu kinerja Pemkab,” kata Dhafir. PKS tak ingin barang milik daerah justru sulit digunakan di kemudian hari.
Selain soal perda, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Indrijati mengingatkan perlunya inventarisasi asset daerah, pada semua tingkatan, hingga yang berada di desa dan dikuasai pemerintahan desa. “Mencegah terjadinya penjualan aset negara sepihak oleh oknum tak bertanggung jawab, yang diduga telah terjadi pada di semua tingkatan,” katanya.
Indrijati juga mengingatkan, pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan oleh sumber daya aparatur yang handal, terampil, dan berkualitas. “Perlu adanya sanksi dalam pengelolaan barang milik daerah agar penyimpangan dan kelalaian dapat dihindari,” katanya.
Senada, juru bicara Fraksi PPP Sugiyono Yongky Wibowo memandang perlu adanya pembukuan barang milik daerah secara ketat, terarsip, dan dalam pengawasan pelaksana tugas sesuai bidangnya. “Aset daerah jangan sampai lepas dan hilang,” katanya.
“Penghapusan atau pelepasan aset daerah harus dikaji secara intensif dan ketat melalui ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kondisi aset serta nilai kemanfatan bagi daerah pada masa mendatang,” kata Sugiyono.
Sementara itu juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Sri Winarni mempertanyakan urgensi perubahan payung hukum badan milik daerah dari peraturan bupati menjadi peraturan daerah. “Apakah telah terjadi permasalahan mendesak dan begitu besar, sehingga perlu dibentuk perda?” katanya heran.
Fraksi PKB ingin perda ini bisa efektif mempengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. “Misalnya apakah ini akan membantu menciptakan lapangan kerja atau memperkuat ekonomi lokal,” kata Winarni. Ia juga mengingatkan agar barang milik daerah tidak digunakan untuk kepentingan tertentu atas dalih kekuasaan. [wir]






