Jember (beritajatim.com) – Lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, absen dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD setempat, di gedung parlemen, Selasa (15/8/2023).
Dalam rapat dengar pendapat membahas jaminan sosial untuk penyelenggara pemilu ad hoc ini, Bawaslu Jember diwakili Koordinator Sekretariat (Korsek) Hisyam Aditya. Sementara Komisi Pemilihan Umum Jember diwakili dua komisioner, yakni Ahmad Hanafi dan Achmad Susanto, dan Sekretaris Tamin.
“Mohon izin, kami menyampaikan permohonan maaf dari komisioner kami. Hari ini adalah hari terakhir. Nanti malam (malam ini, red) pengumuman komisioner baru, sehingga komisioner kami ini suasana kebatinannya sedang ya begitulah. Kebetulan tadi juga ada rapat persiapan. Nanti malam (malam ini, red) ada lepas pisah,” kata Hisyam.
Hisyam kemudian menjelaskan, pada 2022, Bawaslu Jawa Timur sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Nota kesepahaman ini ditindaklanjuti dua institusi di Jember.
“Setelah perjalanan, muncul Surat Menteri Keuangan Nomor 715 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Di situ ada santunan kecelakaan kerja badan ad hoc,” kata Hisyam.
Surat tersebut yang kemudian menjadi kendala bagi Bawaslu Jember untuk mengajukan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 93 orang anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam). “Karena di situ teranggarkan (oleh Kemenkeu),” kata Hisyam.
“Mengingat saat ini kami belum satuan kerja (satker) penuh seperti KPU, kami masih mengikuti DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Bawaslu Provinsi Jatim. Sehingga setiap kami mengajukan, itu akan dievaluasi Bawaslu Provinsi. Prinsip kehati-hatian Bawaslu Provinsi, (anggaran untuk) BPJS Ketenagakerjaan tidak untuk diajukan dulu,” kata Hisyam.
Pengajuan anggaran untuk keikutsertaan panwascam dalam program BPJS Ketenagakerjaan tahun ini akhirnya ditolak. “Karena ditakutkan ada double accounting dengan (Surat) Kementerian Keuangan,” kata Hisyam.
“Tapi kemarin kami mencoba di anggaran pilkada. Karena kami bisa mengalokasikan secara mandiri, maka itu kami alokasikan di anggaran pilkada. Insyallah mohon doanya, dalam waktu dekat kami sudah berstatus satuan kerja, sehingga dalam mengajukan anggaran kita sudah memiliki keleluasaan,” kata Hisyam.
Saat ini, Bawaslu Jember membawahi 93 anggota panwascam dan 248 orang pengawas tingkat desa. “Kemudian nanti yang bekerja dua bulan adalah PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) sejumlah TPS yang ada. Itu yang nantinya bisa kita cover melalui anggaran kami. Namun saat ini Bawaslu Jember masih transisi kepemimpinan, dan transisi dari yang sebelumnya belum satuan kerja ke satuan kerja. Kalau sudah satuan kerja, kami bisa mengalokasikan sendiri anggaran kami,” kata Hisyam.
Hisyam mengatakan, alokasi anggaran untuk panitia pengawas kecamatan dan pengawas desa setahun hanya Rp 70 juta. “Tidak banyak sebenarnya. Tapi tidak di-acc (Bawaslu Jatim), karena ada surat Menteri Keuangan,” jelasnya.
Padahal, lanjut Hisyam, klaim dana jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah dibandingkan dengan klaim ke Kementerian Keuangan yang memakan waktu cukup lama. “Sekitar empat bulan baru cair. Sedangkan dari BPJS, begitu ada kejadian (yang menimpa petugas), laporan, tidak berapa lama sudah bisa dicairkan,” katanya.
Bawaslu Jember berharap PTPS bisa mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan kendati hanya bekerja dua bulan. “Misalkan mereka bekerja dua bulan, di tengah jalan ada apa-apa, kalau masih menunggu (dana) dari Kementerian Keuangan, sangat berisiko,” kata Hisyam.
Hisyam mengharapkan ada dorongan dari DPRD Jember soal jaminan sosial bagi petugas ad hoc. “Kami sebenarnya kemarin berharap ada MOU lagi antara Bawaslu Jatim dengan BPJS Ketenagakerjaan, terutama di pemilihan umum kepala daerah. Jumlah PTPS tujuh ribu orang, kita tidak tahu risiko (kecelakaan kerjanya). Kami mohon teman-teman DPRD Jember menyuarakan ini, karena perencanaan di Bawaslu sangat ketat,” katanya. [wir]






