Bondowoso (beritajatim.com) – Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi, mengeluarkan peringatan keras dan ancaman pencabutan izin bagi kios maupun distributor yang nekat menjual pupuk bersubsidi di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang baru. Ancaman sanksi tegas ini ditegaskan setelah pemerintah pusat resmi memberlakukan kebijakan penurunan harga seluruh jenis pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, efektif mulai 22 Oktober 2025.
Kebijakan ini diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan telah dikonfirmasi implementasinya di Bondowoso oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) yang meninjau Kios Pupuk UD Jaya Mandiri di Desa Taman, Kecamatan Grujugan, pada Rabu (5/11/2025). Harga pupuk Urea kini turun menjadi Rp90.000 per sak (50 kg) dari sebelumnya Rp112.500, dan NPK turun menjadi Rp92.000 dari Rp115.000 per sak.
Zulhas menjelaskan bahwa penurunan harga signifikan ini dapat dilakukan karena perubahan sistem perhitungan biaya Pupuk Indonesia dari cost plus menjadi market to market, yang menciptakan efisiensi hingga 20 persen dan mampu menghemat subsidi negara.
Fathur Rozi memastikan bahwa seluruh pihak, mulai dari kelompok tani, kios, hingga distributor di Bondowoso, telah menerima sosialisasi menyeluruh terkait HET yang baru. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk menjual di atas harga yang telah ditetapkan.
“Pada prinsipnya, penurunan harga pupuk 20 persen itu sudah kami sosialisasikan, tidak hanya kepada masyarakat, tapi kelompok tani, kios, dan distributor,” ujarnya kepada Beritajatim.com pada Jumat (14/11/2025).
Ia juga membantah alasan stok lama yang dibeli dengan harga tinggi, sebab Pupuk Indonesia telah menjamin akan memberikan kompensasi kepada distributor atas pengadaan sebelumnya. KP3 Bondowoso menyatakan tidak akan ada toleransi bagi pelanggar.
“Kalau masih ada yang menjual di atas harga itu, tentu akan ada sanksinya. Kami tidak bisa toleransi,” tegas Fathur Rozi.
Sanksi akan dimulai dari teguran lisan, tertulis, dan jika masih ditemukan pelanggaran, izin kios dapat langsung dicabut, memastikan prinsip otoritas (Authoritativeness) penegakan aturan. Selain itu, pengawasan jalur distribusi ditingkatkan dengan fokus pada ‘Tujuh Tepat’, di mana Pemkab Bondowoso menambahkan indikator ‘tepat penerima’.
Menurut Fathur, pupuk harus benar-benar diterima petani penerima sah yang memiliki lahan maksimal dua hektare, bukan untuk pemilik lahan luas atau lintas usaha. Pergeseran antar kecamatan diperbolehkan asalkan sesuai data dan keputusan kabupaten demi pemerataan pasokan.
Fathur Rozi juga memaparkan bahwa stok pupuk bersubsidi di Bondowoso saat ini aman hingga awal tahun depan. Dari alokasi Urea 32.809 ton, 79,26 persen telah tersalurkan. NPK tersalurkan 81 persen dari 22.370 ton. Meski demikian, ia menegaskan agar tidak ada penumpukan pupuk di kios dan memastikan distribusi berjalan merata.
“Pemerintah sudah luar biasa dengan kebijakan penurunan harga ini. Pupuk tidak lagi menjadi barang langka,” tutupnya. [awi/beq]






