Pasuruan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mengesahkan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Brida setelah melalui beberapa proses. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke II yang dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Menurut Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, pergantian SOTK ini beracuan pada Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN. Dalam perpres tersebut, dianjurkan bahwa dalam kewenangan penelitian dan pengembangan berubah menjadi riset dan inovasi daerah.
“Ini memang baik ketika nomor SOTK berganti akan menjadi pengembangan kewenangan. Karena ini juga mengacu pada Perpres 78 tahun 2021 tentang BRIN,” jelas Andriyanto.
Andriyanto juga mengatakan bahwa nantinya seluruh perencanaan yang akan dibangun di Kabupaten Pasuruan akan berbasis riset. Sementara itu untuk anggarannya sendiri saat ini akan melekat pada Baperida.
“Untuk anggarannya nanti akan melekat di Baperida. Sehingga nantinya untuk perencanaan pembangunan kedepannya aoan berbasis riset,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Pj Bupati Pasuruan Andriyanto sempat mengusulkan perubahan SOTK ini dalam rapat pembentukan perda. Andriyanto juga menegaskan bahwa akan banyak hal yang bisa dilakukan selama perda tersebut nantinya sudah disahkan. [ada/beq]






