Pasuruan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mendesak Satuan Tugas (Satgas) Pangan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar tradisional untuk mengantisipasi peredaran beras oplosan. Desakan ini muncul karena hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, meski isu beras oplosan telah menjadi perhatian nasional.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin, menilai Satgas Pangan yang terdiri dari aparat penegak hukum (APH) dan jajaran Pemerintah Kabupaten belum menunjukkan langkah konkret dalam merespons situasi. Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan keprihatinan terhadap beredarnya beras oplosan di berbagai daerah.
“Terakhir kali sidak dilakukan pada Februari 2025, itu pun mencakup harga minyak, gula, dan kebutuhan pokok lainnya menjelang lebaran. Tiga minggu lalu memang ada sidak daging glonggongan, tapi sampai sekarang belum ada sidak soal beras,” ujar Arifin, Kamis (24/7/2025).
Menurut Arifin, pemantauan seharusnya dilakukan secara rutin di 15 pasar tradisional yang tersebar di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ia menegaskan bahwa sidak tidak seharusnya hanya dilakukan jika ada laporan masyarakat, melainkan sebagai bentuk pencegahan dan deteksi dini terhadap praktik kecurangan.
Meski belum ditemukan laporan resmi terkait beras oplosan di Pasuruan, masyarakat disebut mulai mengeluhkan tingginya harga gabah yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau pemerintah diam saja, masyarakat tidak akan tahu kondisi sebenarnya. Jangan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan membiarkan situasi ini terus berlangsung,” tegasnya.
Komisi II DPRD juga meminta agar pengawasan diperluas ke tempat-tempat penggilingan gabah guna mencegah adanya praktik curang dalam distribusi beras yang dapat merugikan petani dan konsumen. Arifin menambahkan, pihaknya siap mengawal seluruh langkah yang diambil oleh pemerintah daerah demi menjaga kestabilan harga dan kualitas bahan pangan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan kecurangan, khususnya terkait peredaran beras oplosan. [ada/beq]






