Probolinggo (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo tengah menyusun regulasi baru untuk memperkuat pengelolaan sampah berbahaya di wilayahnya. Melalui Komisi III, lembaga tersebut menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Senin (13/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Probolinggo itu dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Paguyuban Peduli Sampah (PAPESA). Forum tersebut menjadi wadah untuk menampung masukan dari berbagai pihak sebelum raperda masuk ke tahap pembahasan resmi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, mengatakan raperda ini dibuat untuk memperkuat perlindungan lingkungan dari limbah berbahaya. “Peraturan ini penting, karena limbah B3 memiliki dampak langsung terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Muchlas, regulasi yang berlaku saat ini belum mengatur secara spesifik terkait pengelolaan sampah berbahaya. Perda Nomor 5 Tahun 2010 hanya mengatur pengelolaan sampah umum, tanpa menyinggung kategori limbah beracun secara mendalam.
Ia menjelaskan, penyusunan raperda juga disinergikan dengan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Salah satunya, melalui pembangunan fasilitas tempat pengolahan sampah spesifik (SPSS) di kawasan TPA Ungup-Ungup, Kelurahan Tisnonegaran.
“Nantinya, SPSS ini akan berfungsi menampung dan memproses limbah berbahaya sebelum dikirim ke tempat pengolahan akhir yang sesuai prosedur,” jelas Muchlas. Ia menegaskan, DPRD ingin memastikan pengelolaan limbah berbahaya dilakukan secara aman dan ramah lingkungan.
Sementara itu, Kasi Penanganan Sampah DLH Kota Probolinggo, Gigih, menuturkan bahwa fasilitas SPSS menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan limbah B3. “Setiap limbah berbahaya akan dikumpulkan di satu titik agar bisa dikelola lebih aman dan efisien,” katanya.
Gigih menambahkan, sistem transportasi limbah nantinya akan menggunakan jasa transporter resmi yang sudah tersertifikasi. Dengan demikian, pengangkutan limbah beracun tidak lagi dilakukan secara sembarangan seperti yang masih terjadi di beberapa daerah.
Ketua Paguyuban Peduli Sampah (PAPESA), Saifudin, mengapresiasi langkah DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun raperda ini. “Kami mendukung penuh langkah baik ini, tapi kami berharap realisasinya juga nyata di lapangan, bukan hanya seremonial,” ujarnya.
Saifudin juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah spesifik tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kesadaran warga dan ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran lingkungan. (ada/but)






