Jember (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendukung pembangunan Markas Batalion Infantri Teritorial Pembangunan (Yonif TP). Namun mereka meminta pembangunan markas tidak diletakkan di lahan petani hutan di Desa Silo, Kecamatan Silo.
Rencananya, Markas Yonif TP akan dibangun di atas lahan seluas 55 hektare di Desa Silo, Kecamatan Silo, tepatnya di kawasan hutan sosial di petak 1A, 2A, 3A, 3B, 15A, 15B, dan 15C. Namun pembangunannya tertunda setelah muncul penolakan dari masyarakat.
Sekretaris Komisi A DPRD Jember Siswono meminta Perhutani untuk menyediakan opsi lain. “Dari satu juta hektare lebih hutan di Jawa Timur, mencari luasan 50 hektare tidak harus membenturkan masyarakat dengan TNI,” katanya, ditulis Rabu (24/6/2026).
Lahan yang akan digunakan sebagai lokasi Yonif TP di Desa Silo tersebut sudah difungsikan untuk perhutanan sosial. “Maka jangan dipertaruhkan untuk memasung ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ada lahan lain,” kata Siswono.
Salah satu opsi yang minim konflik dengan masyarakat adalah di Kecamatan Mumbulsari. “Nah, kalau persoalan jalan, asal ada duit kita bangun jalan, mau pola seperti apa bisa. Tapi tidak harus membenturkan masyarakat dengan TNI. Itu yang penting,” kata politisi Gerindra ini.
Siswono sempat mendampingi petani hutan di Desa Silo untuik mendapatkan hak pengelolaan lahan kehutanan sosial, hingga kemudian terbit SK KHDTPK (Surat Keputusan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Perhutanan Sosial.
Siswono setuju persoalan ini diselesaikan dengan Kementerian Kehutanan. “Kalau kita bertele-tele, berlarut-larut, berdebat, waktunya sia-sia. Yang ada emosi nanti,” katanya.
Persoalan ini sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jember, 17 Juni 2026 lalu. Saat itu Kepala Perhutani Jember Eko Teguh Prasetyo mengatakan, hak yang diberikan kepada petani adalah hak pengelolaan dan pemanfaatan bukan kepemilikan.
“Betul, yang diberi kewenangan saat ini di areal tersebut adalah Gapotan Jati Jaya Silo. Kalau ditanya itu lahannya siapa? Ya lahannya negara. Hutannya negara. Mau diapakan, mau dijadikan apa ya terserah negara,” kata Eko.
Dengan kata lain hak yang dimiliki petani hutan saat ini tidak mutlak. “Sewaktu-waktu jika diminta kembali oleh negara untuk kepentingan apapun yang sudah dijelaskan di Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan itu sangat bisa,” kata Eko.
Selain itu di Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutanan disebutkan, bahwa kawasan hutan dapat digunakan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, berupa kegiatan pertahanan negara. “Ini yang menjadi dasar saya,” kata Eko.
Eko sendiri meyakini pembangunan Yonif TP akan banyak berdampak positif kepada masyarakat sekitar. “Beberapa potensi ekonomi mungkin ketika dibangun Yon TP akan hilang. Tetapi kita juga tidak boleh menafikan, ketika dibangun Yon TP, ada sumber-sumber perekonomian baru yang bukan tidak mungkin akan lebih banyak hasilnya dibandingkan dengan kondisi sekarang,” katanya.
Itulah sebabnya Eko berharap ada solusi yang sma-sama menguntungkan bagi semua pihak. “Perlu ada win win solution,” katanya.
Perhutani sempat mengajukan opsi lahan di wilayah Kecamatan Mumbulsari untuk lokasi Yonif TP. “Kemudian dicek oleh dari Kementerian Pertahanan, tidak memenuhi syarat karena lahannya mungkin berbatu, kemudian tidak memungkinkan untuk dibangun Yon YP secare teknis topografi,” kata Eko.
Lokasi di Silo dipilih karena secara topografi datar, sehingga dimungkinkan untuk dibangun di sana. “Tetapi memang ada masyarakat,” kata Eko.
Eko mengaku sulit mencari lahan yang tidak ditempati masyarakat. “Kami kalau disuruh mencari lahan yang benar-benar bebas dari penggarap masyarakat, boleh dikatakan tidak ada,” katanya.
“Kalaupun ada, ya mungkin di lereng Gunung Raung sana, mendekati pucuknya Raung karena tidak dalam jangkauan masyarakat. Kami cari di sana, tetapi itu juga terlalu jauh dan lokasinya juga agak berbukit-bukit,” kata Eko.
Perhutani sempat meminta petani dan pemerintah desa untuk mencari solusi yang sama-sama menguntungkan. “Yang terdampak hanya di 55,25 hektare dari 1.730 hektare kehutanan sosial yang dikelola Gapoktan Jati Jaya Silo,” kata Eko.
Eko mengusulkan gabungan kelompok tani, pemerintah desa, Cabang Dinas Kehutanan, dan Perhutani untuk duduk bersama mencari lahan pengganti bagi petani. Perhutani sempat mengajukan opsi lahan pengganti di Kecamatan Wuluhan seluas 55 hektare.Namun petani menganggap lahan itu tak sesuai kriteria.
“Sulit bagi kami untuk menyiapkan lahan pengganti kalau harus memenuhi standar. dari kelompok masyarakat. Kami sebenarnya sangat berharap bagaimana permasalahan ini segera selesai. Tentunya memang sangat tidak mungkin kalau kita harus memenuhi standar semua pihak,” kata Eko.
“Ada beberapa pihak yang menurut kami memang harus sedikit mengalah. Tentunya dengan harapan agar ekonomi di wilayah tersebut bisa berkembang dengan adanya pembangunan Yon TP ini. Jadi kami mendukung semuanya, tetapi memang perlu ada komunikasi dari berbagai pihak untuk mendetailkan kembali, agar win-win solution ini bisa terlaksana,” kata Eko.
Kuncinya ada pada Gapoktan Jati Jaya yang sudah mendapatkan kewenangan dari Kementerian Kehutanan untuk mengelola kawasan hutan dengan skema hutan kemasyarakatan (HKm).
Eko juga meminta kepada petani agar tidak menebang pohon di kawasan hutan tersebut kendati mengantongi hak kelola. “Tegakan pohon itu masih di bawah pengelolaan kami. Kami berharap pohon-pohon jangan ditebangi, karena eeitu menjaga ekosistem, menjaga iklim mikro di sana. Jangan sampai hutan kita rusak, jangan sampai catchment area kita berkurang. Jangan sampai sumber mata air kita berkurang,” katanya. [wir/but]






