Ringkasan Berita:
- Nasim Khan mengapresiasi keputusan pemerintah mempertahankan HET Minyakita Rp15.700 per liter.
- Ia menilai kebijakan tersebut harus diiringi pengawasan distribusi yang lebih ketat.
- Pemkab dan Satgas Pangan di Bondowoso serta Situbondo diminta aktif melakukan pengawasan.
- Nasim juga meminta aparat menindak praktik penimbunan dan permainan harga minyak goreng.
Bondowoso (beritajatim.com) – Keputusan pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp15.700 per liter mendapat apresiasi dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dibarengi dengan penguatan pengawasan distribusi agar harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan.
Menurut Nasim, masih ditemukan sejumlah daerah yang menjual Minyakita di atas HET. Kondisi tersebut menunjukkan persoalan tidak hanya terletak pada kebijakan harga, tetapi juga pada tata kelola distribusi yang belum berjalan optimal.
“Keputusan tidak menaikkan HET ini bentuk keberpihakan kepada masyarakat. Tapi pengawasan harus diperkuat. Jangan sampai di atas kertas murah, di lapangan mahal,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, minyak goreng rakyat seperti Minyakita memiliki peran penting karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat sekaligus penopang aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jika harga terus bergerak di atas HET, dampaknya tidak hanya dirasakan rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha yang bergantung pada minyak goreng sebagai bahan produksi.
Dalam konteks daerah, Nasim secara khusus meminta pemerintah kabupaten bersama Satgas Pangan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi Minyakita hingga ke tingkat pengecer.
“Pemkab dan Satgas kabupaten harus lebih maksimal dalam pengawasan dan tindakan demi masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah di Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan distribusi Minyakita berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Selain pengawasan distribusi, Nasim juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik penimbunan maupun permainan harga yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ia menilai lemahnya pengawasan sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan melalui spekulasi harga.
Sebelumnya, pemerintah memastikan HET Minyakita tetap berada di angka Rp15.700 per liter. Meski sempat muncul wacana penyesuaian harga, pemerintah memutuskan belum melakukan perubahan.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan keputusan tersebut diambil karena sejumlah indikator, termasuk stabilitas harga crude palm oil (CPO), dinilai belum memenuhi syarat untuk dilakukan penyesuaian.
Dengan tetap dipertahankannya HET Minyakita, pemerintah berharap stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat dapat terjaga. Namun demikian, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada efektivitas pengawasan distribusi di lapangan agar harga yang ditetapkan benar-benar dirasakan masyarakat hingga tingkat konsumen akhir.
Nasim berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, Satgas Pangan, hingga aparat penegak hukum dapat bersinergi memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar, tepat sasaran, dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan di tengah kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng bersubsidi. [awi/beq]






