Jember (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Jember, Jawa Timur, meminta kepada pemerintah daerah menghentikan sementara operasional tambak udang vaname PT Berjaya Anugerah Sejahtera (BAS) di Kecamatan Ambulu setelah panen selesai.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi B Candra Ary Fianto dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Perikanan dan Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember, di gedung parlemen, Senin (26/5/2025).
Rapat ini menindaklanjuti inspeksi dadakan yang dilakukan Komisi A dan Komisi B DPRD Jember, Sabtu (17/5/2025), di Desa Sumberrejo, Kecamatan Ambulu. Ada dua pelanggaran yang dilakukan PT BAS, yakni pencemaran limbah dan hak guna usaha (HGU). Warga menuntut agar izin usaha tambak perusahaan itu dicabut.
Ditemui saat inspeksi dadakan, Leonardo John Tilaar, perwakilan PT BAS, mengatakan, izin IPAL baru diurus setelah mengambil alih tambak dari perusahaan lain pada 2013. “Pengolahan limbahnya selama ini tidak ada masalah. Kami beli ya sudah seperti ini,” katanya.
Candra mengatakan penutupan tersebut tidak permanen. “Hanya menghentikan sementara operasional setelah panen, sambil menunggu izin-izin dan persyaratan yang ada dilengkapi. Semakin cepat mereka bisa melengkapi,” katanya.
Dengan rekomendasi tersebut, maka persoalan dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jember. “Biar kami juga tidak ditanya terus oleh warga,” kata Candra.
Keputusan rekomendasi tersebut tidak bulat. Dari enam anggota Komisi B yang hadir dalam rapat dengar pendapat, Agus Khoitoni dari Partai Amanat Nasional tidak setuju. Sementara itu Ahmad Ibnu Baqir dari Partai Persatuan Pembangunan memilih abstain.
Selain Candra, tiga anggota Komisi B yang setuju menutup sementara operasional tambak PT BAS hingga perizinan selesai adalah Nilam Noor Fadilah Wulandari dari Golkar, Wahyu Prayudi Nugroho dari PDI Perjuangan, dan Nurhuda Candra Hidayat dari Patrtai Kebangkitan Bangsa.
Agus khawatir penutupan akan mengganggu investasi. “Sekarang negara ini juga sedang butuh investor, dan butuh banyak pemasukan. Nanti kalau semua ditutup, kan jadi temuan juga, kenapa Jember kok agak seperti ini,” katanya.
Kepala Dinas Perikanan Jember Indra Tri Purnomo menegaskan perlunya keputusan yang memuaskan masyarakat dan pengusaha. “Saya tidak membela tambak, tidak membela masyarakat. Tapi Dinas hadir memberikan win-win solution,” katanya.
“Kalau kita terlalu mudah menuntut tambak, ini menjadi catatan, investor nanti akan lari semua. Kami mencoba untuk meredam, memecahkan permasalahan ini, untuk menengahi bagaimana tambak bisa berproses dengan baik, tidak merugikan masyarakat, dan tidak merugikan negara,” kata Indra.
Indra mengaku terkejut saar terungkap adanya penyalahgunaan hak guna usaha (HGU) dalam sidak tempo hari. Setelah memperoleh dua HGU masing-masing seluas empat hektare dan 9,9 hektare pada 14 September 2016, PT BAS bekerja sama operasional delapan tahun kemudian dengan pengusaha lain tanpa izin.
“Kalau memang enggak dipakai ya seharusnya Badan Pertanahan Nasional meng-cut untuk ditarik kembali HGU-nya,” kata Indra.
Dinas Perikanan Jember terakhir mengevaluasi budidaya pada 2017-2018. “Setelah itu karena izinnya mati, perpanjangannya lewat OSS (Online Single Submission), belum ada permintaan untuk evaluasi. Kalau kami mengevaluasi, tapi izin tidak ada, kami tidak berani,” kata Indra.
OSS adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk membantu proses pengajuan pengaduan dan perizinan untuk ditindaklanjuti pengambil keputusan.
Evaluasi budidaya membutuhkan nomor induk berusaha (NIB), instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan beberapa syarat lain. “Kalau NIB belum ada, ya kami tidak berani mengevaluasi, termasuk tambak-tambak liar lainnya,” kata Indra. Satu-satunya tambak yang sudah dievaluasi Dinas Perikanan adalah PT Delta Guna Sejahtera di Kecamatan Gumukmas.
Agus Khoironi mengatakan, selama bertahun-tahun tidak ada konflik. Warga sekitar sebenarnya sudah merasakan manfaat kehadiran tambak PT BAS. “Hampir setiap tahun ketika ada acara petik laut, mereka memberikan kompensasi,” katanya. Perusahaan tambak baru mengurus perizinan melalui OSS setelah ada persoalan dengan warga.
“Jadi harapan saya tetap nanti umpama masih bisa dikondisikan, masih bisa diajak bicara, kalau memang terkait dengan izin monggo, nanti kan bisa dibantu. Kalau memang dengan masyarakat sudah bisa tidak bisa lagi, nah itu monggo juga (diselesaikan). Kalau kita sih, selama investasi ini bisa dilaksanakan tetap dilaksanakan, selama tidak ada benturan dengan masyarakat,” kata Agus.
Candra menegaskan, penutupan tersebut bukan berarti antiinvestasi. “Kita tidak antiinvestor. Di tengah situasi yang sulit seperti ini, kita menginginkan banyak investor yang masuk di Kabupaten Jember untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan bisa menampung tenaga kerja di wilayah. Namun, hari inim tambak sama sekali tidak memberi pemasukan untuk PAD,” katanya.
Wahyu Prayudi Nugroho menegaskan beberapa hal yang perlu dicermati dalam persoalan tambak PT BAS. Pengecekan di lapangan menunjukkan tidak ada IPAL di sana.
“Di sana kita juga menemukan bahwa penggunaan hak guna usaha seharusnya ada izin dari pejabat berwenang bila pengelolaan tambaknya tidak dilakukan mandiri oleh pihak yang memperoleh HGU,” katanya.
Tambak tersebut selama ini mempekerjakan 35 orang warga sekitar. “Tentunya dengan datangnya investasi dari luar, kita sangat berterima kasih karena sudah memberdayakan masyarakat sekitar. Tapi lebih dari itum selain mengenai lingkungan dan ketaatan terhadap peraturan, tambahan untuk PAD-nya apa?” kata Nugroho.
Usai rapat dengar pendapat, Indra Tri Purnomo tidak mempersoalkan rekomendasi itu. “Setelah kita meninjau lapangan di sana sih, rekomendasi dari Dewan untuk menghentikan sementara operasional penambak PT BAS tidak ada permasalahan,” katanya.
“Di lapangan kita temukan izin masih belum keluar, in progress semua. Sampai nanti izin keluar ya monggo, nanti dari pihak penambak, silakan melakukan kegiatannya. Tapi selama belum ada itu semua, karena tidak ada izin, kan tidak mungkin standardisasi budidaya bisa dicapai,” kata Indra.
Namun Indra menegaskan, bahwa Dinas Perikanan tak bisa bekerja sendiri. “Harus ada tim, karena yang berhak untuk menyegel Satpol PP selaku penegak perda atau dengan aparat penegak hukum lainnya. Jadi yang pasti, tim harus yang mendalanjutan rekomendasi yang dimaksud,” katanya.
Menurut Indra, PT BAS sempat berkomunikasi dengan Dinas Perikanan tentang perkembangan perngurusan izin. “Tahun 2023 atau 2024 saya lupa,” katanya.
Saat itu Indra mengarahkan semua proses perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember. “Sementara untuk pengurusan limbah ya kewenangannya di Dinas Lingkingan Hidup. Kami arahkan komunikasi ke LH,” katanya. [wir]







2 Komentar
Itulah Indonesia, mau investasi aja sulit dan dipersulit ,perijinan berbelit belit ,Belum amplonya .. pengusaha bukan di diberi kemudahan tapi malah dipersulit kalo ngak ada duit ,dalihnya permintaan masyarakat ,ya memang masyarakat tapi masyarakat yg kong kalingkong sama aparat … Lama lama negeri ambruk .. bubar .. para investor pada lari keluar
Coba pemda dan DPRD liat multiplayer effect secara ekonomi buat warga sekitar…..tenaga kerja, perekonomian secara menyeluruh…..jgn liat PAD saja…. tambak menghasilkan devisa