Jember (beritajatim.com) – Puluhan warga berunjuk rasa memprotes dugaan penyimpangan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Mereka mendatangi gedung DPRD Jember, Jumat (27/1/2023) sore.
Kustiono Musri dari Lembaga Bantuan Hukum Bolosaif mengatakan, pihaknya menerima pengaduan 100 objek pajak bumi dan bangunan senilai Rp 17 juta yang dianggap terutang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Padahal mereka merasa sudah membayar melalui perangkat desa,” katanya.
Warga merasa sudah rutin membayar PBB. “Tapi kok di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) muncul tagihan sejak tahun-tahun sebelumnya. Ada yang tahun 2012, 2013, bermacam-macam,” kata Kustiono.
Dari sini Kustiono menilai perlu ada perbaikan sistem. “Bahwa Pemerintah Kabupaten Jember sudah membuat aplikasi online, itu memang sebuah keniscayaan. Tapi sistem online ini tidak kemudian menghapus sistem manual terutama di level desa. Contohnya: formulir saat ini tak ada tanda terima pembayaran, Ini bukti konkret ada sistem yang salah,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”demo-jember”]
Usai pertemuan, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, Inspektorat akan turun memeriksa dugaan penyelewangan pajak oleh oknum. “Bapenda akan melakukan sosialisasi bersama camat Jombang kepada kepala desa untuk membayar PBB secara elektronik,” katanya.
Selain itu, disepakati Kepala Desa Wringin Agung akan menertibkan pembayaran PBB dengan memberikan bukti bayar oleh masyarakat kepada petugas pemungut. Pemerintah desa juga disepakati memberikan kemudahan pembayaran PBB dengan membuka posko pembayaran dan pengaduan di kantor desa. SPPT tahun 2022 harus segera didistribusikan kepada wajib pajak dalam waktu sepekan. [wir/suf]






